KUNINGAN (MASS) – Sebuah kebakaran terjadi dini hari tadi, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden itu, menimpa tempat usaha Toko Sinar Mulya milik pasangan Dedi Setiawan (60) dan Koyoh (54) di Dusun Sukamulya Desa/Kecamatan Cibeureum.
Bangunan seluas 280 m2 dengan dua lantai itu, terbakar saat tidak ada pemilik. Insiden tersebut, pertama kali diketahui oleh tetangganya, warga setempat yang kebetulan sedang bergadang.
Dari keterangan Rudi (43) dan Carsan (37), tetangga yang rumahnya tak jauh dari lokasi kebakaran, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saksi bersama beberapa warga masyarakat sedang melakukan aktifitas melekan (bergadang) dengan bermain musik.
Sewaktu akan beristirahat dan berhenti bermain musik, saksi bersama yang lainnya mendengar suara pecahan barang dan ledakan dari Toko Sinar Mulya.
Kemudian saksi dan beberapa rekan lainnya menghampiri bangunan toko. Saksi melihat dari sela-sela lubang ventilasi udara bangunan toko ada kepulan asap dan api yang menyala, kemudian dari bangunan lantai 2 api sudah menyala sangat besar.
Mereka, kemudian bergegas menghampiri rumah pemilik toko (rumah pemilik berada disebelah timur bangunan toko) untuk memberitahukan bahwa tokonya terbakar, dan meminta kunci toko untuk memadamkan api. Namun pemilik toko tidak dapat dihubungi.
Terpaksa, saksi bersama warga masyarakat lainnya berusaha membuka paksa pintu toko, karena khawatir api dapat merambat dan membakar bangunan lainnya.
Mereka juga memberitahukan kepada warga lainnya dan juga aparat pemerintahan desa setempat untuk secara bergotong royong dengan menggunakan peralatan seadanya berusaha memadamkan api.
Namun, sudah hampir dua jam api belum padam sepenuhnya. Khawatir api membakar bangunan lainnya, serta susahnya akses masuk ke dalam bangunan toko, akhirnya Kaur Perencanaan Fitriani (29) melapor ke Damkar.
Kemudian pada pukul 03.10 wib ( 1 Jam 45 menit setelah kejadian awal kebakaran) , Kaur Perencanaan Desa Cimara Fitriani (29 tahun) melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol pp kab. Kuningan di Nomor (0232) 871113.
Menerima laporan tersebut, Kepala UPT Damkar Satpol PP M Khadafi Mufti, menurunkan 8 anggotanya dan tiba ke lokasi sekitar pukul 03.50 WIB.
Bersama warga dan aparat desa, serta dibantu anggota Polsek Cibeureum dan Koramil Cibingbin, api berhasil dipadamkan pada pukul 05.30 WIB, atau sekitar 2 jam 10 menit berjibaku.
“Untuk sementara, kebakaran diduga dari pecahnya bola lampu ( tidak berstandar SNI), kemudian pecahan bola lampu yang terbakar dimaksud membakar tumpukan tiner, cat dan tabung gas kemudian merambat ke isi bangunan toko. Di dalam bangunan toko terdapat banyak bahan yang mudah terbakar,” ujar Khadafi setelah melakukan pendataan.
Akibat insiden tersebuy, dengan barang-barang, material dan isi toko yang akan dijual, total kerugian diperkirakan mencapai -+ Rp. 369.125.000. (eki)