KUNINGAN (MASS)- Dalam kasus yang terjadi kepada seorang pegawai honorer yang bernama Baiq Nuril yang menjadi dilematis terhadap penerapan keadilan di bangsa kita ini. Baiq Nuril terjerat dalam UU ITE pasal 27 ayat(1) jo pasal 45 ayat(1) UU.NO.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski melalui putusan PN ia diputus tidak bersalah. Namun, melalui Kasasi Mahkamah Agung No.574k/Pid.Sus/2018 pada 9 November 2018 Baiq Nuril dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi MA bahwa Baiq Nuril terbukti melanggar mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Bahwasannya perkara yang menjerat Baiq Nuril pada bulan juli 2017 telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan NO.265/Pid.Sus/2017.PN.Mtr dalam isi putusan tersebut tidak adanya terbukti memenuhi unsur.
“Tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.”
Kasus tersebut bermula, ketika merekam percakapan teleponnya dengan k
Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram pada saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tujuannya dalam merengkam percakapan tersebut yaitu untuk dijadikan bukti bahwa dirinya korban pelecehan seksual dan bukan sebagai hubungan gelap.
Namun dalam hal ini tersebarnya rekaman tersebut bukan atas kehendak Baiq Mereka melainkan rekannya yang menyebarluaskan rekaman kepada pihak lain sampai ke pengawas SMAN 7 Mataram. Atas kejadian tersebut Baiq Nuril dilaporkan oleh pihak kepala sekolah atas tuduhan pasal 27 (1)jo pasal 45 ayat (1) UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE yang berbunyi. ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dalam perspektif penerapan hukum atas Baiq Nuril bahwasannya tidak pantas atas adanya hukuman yang diderita Baiq Nuril. Karena, dalam pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram Baiq Nuril dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang seharusnya tidak dapat dilakukan permohonan kasasi oleh jaksa kepada Mahkamah Agung.
Dalam artian menurut KUHAP Pasal 244 “terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah agung kecuali terhadap PUTUSAN BEBAS”(Putusan Bebas Tidak Berlaku atas Permintaan Kasasi).
Seharusnya MA sebagai lembaga peradilan tertinggi yang ternilai progresif dan mengedepankan asas-asas hukum yang tidak hanya menerapkan logika hukum, apabila MA menerapkan pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa, dalam kasus Baiq Nuril yang posisinya merekam pembicaraan merupakan pembelaan secara terpaksa,karena dengan adanya pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam hal tersebut bahwasannya ada langkah upaya Baiq Nuril dalam payung hukum (upaya hukum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mencari Novum (Bukti Baru) atau dengan meminta permohonan kepada Presiden untuk menggunakan hak kositusionalnya dengan memberi amnesti.
Dalam keprihatinan kasus tersebut atas penerapan penegakan hukum di Indonesia agar mengedepankan prinsif kemanusiaan yang berdaulat,adil dimata masyarakat dan kepentingan negara dalam melindungi rakyatnya atas korban kekerasan pelecehan seksual terutama kaum perempuan agar memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum.***
Penulis: Indra kodratika,S.H
Alamat. Dusun puhun rt.05/02,desa ragawacana,kec kramatmulya,kab kuningan. No.hp. 082136298868