KUNINGAN (MASS) – Ingin hati punya uang Rp3,5 miliar. Namun, apa daya justru kena tipu Rp63,5 juta. Hal ini dialami oleh Sugita 53 tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan Arjuna II No. 1 Bima Indah RT 002 RW 011 Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Ia ditipu oleh DA alias Jendral (48) warga Dusun Wage RT 010 RW 005 Desa/Kecamatan Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Adapun kejadian hari Sabtu (31/3/2019) 2018 sekitar pukul 13.00 Wib di Bank BRI Cabang Sragen Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, modus yang digunakan adalah pelaku melalui saksi S warga Dusun Puhun RT 010 RW 003 Desa/Kecamatan Kramatmulya mengajak korban untuk membantu pencairan valuta asing berbagai mata uang di Bank Indonesia.
Adapun caranya korban dibujuk oleh pelaku dan untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai uang pencairan valas. Semakin besar uang yang diberikan maka semakin besar juga uang hasil pencairan valas.
Korban dijanjijan akan menerima uang maksimal mencapai Rp3.500.000.000. Korban penipuan sendiri melaporkan kejadian kepada polisi pada tanggal 03 Oktober 2018.
“Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku mempunyai banyak kenalan di Bank Indonesia yaitu Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” jelasnya, Syahroni, Senin (18/3/2019).
Kemudian korban merasa tertarik dan terbujuk untuk memberikan uang sehingga korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap sebesar Rp. 63.500.000 untuk biaya pencairan valas di BI, Pelaku menjanjikan akan cair dalam 2 sampai 3 hari kedepan. Namun ternyata apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai.
Barulah beberapa hari kemudian pelaku datang dengan Sutisna membawa berbagai jenis mata uang asing seperti yuan rinnggit, dollar singapura, dolar amerika real arab. Namun pelaku menolak dengan alasan mata uang asing tersebut ingin ditukar ke mata uang rupiah saja dan nanti setelah di tukar uang tersebut di transferkan ke rekening korban.
Ternyata setelah pertemuan tersebut pelaku sulit untuk ditemui sehinga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 63.500.000,- (Enam puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah). Dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan kini harus meringkuk di hotel prodeo. Kejadian seperti ini harus mejadi perhatian serius warga agar tidak ada yang tertipun lagi. (agus)