Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Dijanjikan Rp3,5 Miliar, Malah Tertipu Rp63,5 Juta

KUNINGAN (MASS) – Ingin hati punya uang Rp3,5 miliar. Namun, apa daya justru kena tipu  Rp63,5 juta. Hal ini dialami oleh Sugita 53 tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan Arjuna II No. 1 Bima Indah RT 002 RW 011 Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Ia ditipu oleh DA alias Jendral (48)  warga  Dusun Wage RT 010 RW 005 Desa/Kecamatan  Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Adapun kejadian hari Sabtu  (31/3/2019) 2018 sekitar pukul 13.00 Wib di Bank BRI Cabang Sragen Jawa Tengah.

Menurut Kapolres  Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, modus yang digunakan adalah  pelaku melalui saksi S  warga  Dusun Puhun RT 010 RW 003 Desa/Kecamatan Kramatmulya mengajak korban untuk membantu pencairan valuta asing berbagai mata uang di Bank Indonesia.

Adapun caranya  korban dibujuk oleh pelaku dan untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai uang pencairan valas. Semakin besar uang yang diberikan maka semakin besar juga uang hasil pencairan valas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Korban dijanjijan akan menerima uang maksimal  mencapai Rp3.500.000.000. Korban penipuan sendiri melaporkan kejadian kepada  polisi pada  tanggal 03 Oktober 2018.

“Untuk menyakinkan korban, pelaku  mengaku mempunyai banyak kenalan di Bank Indonesia yaitu Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” jelasnya, Syahroni,  Senin (18/3/2019).

Kemudian korban merasa tertarik dan terbujuk untuk memberikan uang sehingga korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap sebesar Rp. 63.500.000 untuk biaya pencairan valas di BI,  Pelaku menjanjikan akan cair dalam 2 sampai 3 hari kedepan. Namun ternyata apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai.

Barulah beberapa hari kemudian pelaku datang dengan Sutisna membawa berbagai jenis mata uang asing seperti yuan rinnggit, dollar singapura, dolar amerika real arab. Namun pelaku menolak dengan alasan mata uang asing tersebut ingin ditukar ke mata uang rupiah saja dan nanti setelah di tukar uang tersebut di transferkan ke rekening korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ternyata setelah pertemuan tersebut pelaku sulit untuk ditemui sehinga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 63.500.000,- (Enam puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah). Dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.

Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan kini harus meringkuk di hotel prodeo. Kejadian seperti ini harus mejadi perhatian serius warga agar tidak ada yang tertipun lagi. (agus) 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Artis nasional Tiara Andiri, dijadwalkan akan tampil di Taman Kota Kuningan, pada Mingggu (28/7/2024) malam nanti. Pelantun lagu Usai itu, rencananya...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu realisasi kerja sama yang sudah terjalin lama antara Universitas Kuningan (Uniku) dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Cirebon, Bank Indonesia...

Politics

KUNINGAN (Mass)- Menjelang lebaran anggota DPR RI H Amin Santono SSos MM memberikan bantuan paket sembako kepada anak yatim dan dhuafa. Total paket yang...

Advertisement