KUNINGAN (MASS) – Pasca diisukan adanya salah satu aparat desa yang terlibat di perusahaan pengolahan air illegal di Ciremai, Kepala Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kusnan melalui staff desa Umar –perangkat desa yang muncul di konten KDM-, menantang balik PAM Tirta Kamuning Kuningan untuk menunjuk langsung siapa perangkat desanya, kantor perusahaan mana, dan mata air mana yang dikelola.
Tidak hanya menantang PAM Kuningan, pihak Cikalahang juga balik membeberkan fakta-fakta kekeringan area pertanian di wilayahnya (padahal salah satu desa penyangga Gunung Ciremai), setelah adanya pengelolaan air di Talaga Nilem dan Talaga Remis serta limpasannya, oleh PAM Kuningan untuk kerjasama dialirkan Indramayu.
“Saya gak ngerti dituding itu, aparat desa kita terlibat dalam PT, saya baru dengar nama PT nya juga. Bisa ditegaskan PT-nya dimana kantornya, perangkat desanya siapa, mengelola air dimana, monggo tunjuk langsung aja, sebut aja, kantornya disini, perangkat desa yang jadi karyawan si A, sebut saja kita terbuka,” kata Umar.
Bahkan, kata Umar, Kepala Desa Cikalahang sendiri sudah wanti-wanti di depan aparat desa, kalo ada yang main-main terkait uang desa dan menyangkut air bersih warga, konsekuensinya jelas dipecat.
“Kalo untuk terdampak pertanian menurun kita by data dari tahun 2022 luas area pertanian 114 ha, dan di tahun 2025 hanya 89,03 ha. Jelas berdampak sekali semenjak hadirnya PT PDAM Tirta Kamuning,” ujarnya kala diwawancara, Kamis (22/1/2026).
Baca:
Meski mengaku tidak menganggap itu kesalahan murni PAM Kuningan, tapi dampak salah satunya dengan mulai hadirnya PDAM Tirta Kamuning jelas terkait dengan pengairan area pertanian sawah. Bahkan ada massanya sesama petani saling berebut aliran air yang jadi terbatas untuk area pertanian.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal pembagian debit air yang sudah diatur dalam UU Sumber Daya Air no 17 tahun 2019 bahwa 50% kembali ke alam, 30% masyarakat dan 20% komersil, dan ditegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus lebih diprioritaskan terlebih dahulu, kedua ekonomi masyarakat, setelah terpenuhi itulah baru komersil
“Kita hanya meminta hak Cikalahang, agar dipenuhi dulu sebelum mengambil air yang akan disalurkan dari Kuningan ke Indramayu,” tegasnya.
Umar kemudian memperjelas alasan kekhawatiran warga tidak kebagian air dari dua sumber mata air yang ada di Gunung Ciremai. Pasalnya, kontrak PAM Tita Kamuning dan Indramayu, debitnya mencapai 405 liter/detik. Sementara volume air di Talaga Nilem hanya 96 liter/detik, dan ijin yang didapat PAM Kuningan 9,6 liter/detik saja (sekitar 10%).
Begitupun dengan mata air Talaga Remis yang kapasitas debitnya hanya 287 liter/detik, dan ijin untuk PAM Kuningan hanya 28,7 liter/detik. Untuk mengejar sisa kontrak itulah, kenapa pada akhirnya penyebab kekeriungan di Cikalahang disangkakan ke PAM Kuningan. Apalagi, ijin pengelolaan air di limpasan mata air talaga nilem dan talaga remis “dikuasai” operator PAM Kuningan melalui perusahaan swasta PT Tirta Kuning Ayu Sukses (TKAS).
“Jelas lah (terdampak), logikanya PAM Tirta Kamuning ini mengikat kontrak dengan 400 liter per detik, sedangkan ijin yang diperoleh hanya 9,6 dan 28,7 liter. Logisnya, itu kan sudah jauh sekali. Ditambah lagi dari air limpahan,” terangnya.
“Kalo ijin BBWS pun sama, walaupun tertuang (ijin pengolahan air limpasannya mencapai ) 153 dan 167 liter/detik, tapi itu penggunaan maksimal, bukan penggunaan yang memang warganya belum tercukupi, ya warganya diprioritaskan. Mereka sewenang-wenang, jadi imbasnya (warga Cikalahang) terdampak,” imbuhnya sembari mengingatkan prioritaskan masyarakat -bukan komersil- sesuai Undang-undang.
Tudingan ke PAM Kuningan itu bukan ditegaskannya bukan tanpa bukti, saat itu pihaknya sempat sidak bersama BBWS, ternyata saluran yang harusnya ke masyarakat, ditutup oleh operator PAM Kuningan melalui PT TKAS dan dialirkan ke reservoir PAM Kuningan. Namun tutup itu, kata Umar, ternyata dibuka saat ada sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.
“Dan yang menjadi lebih parah lagi untuk tutup buka pintu pembagi saluran masyakat dan jalur mereka, itu dilakukan PT TKAS, itu jelas melanggar, kami ada video sidak, pintu pertama (di pintu pembagi). Apa yang terjadi? Dampak ke masyarakat, jelas kekurangannya drastis,” jelasnya.
Di akhir, Umar menegaskan pihaknya bukan anti terhadap PAM Kuningan. Ia hanya mengingatkan agar program yang berjalan, bisa ikuti aturan dan SOP yang ada, karena memang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia juga mengaku, Pemdes sudah berusaha duduk bersama, mengupas mengurai permasalahan, namun malah merasa seakan-akan dipermainkan.
“Sampai setelah sidak Gubernur, belum pernah ada komunikasi baik PDAM maupun TNGC secara resmi. Monggo (untuk tempat) kita pun siap, kita terbuka jelek-jelek gini kita punya desa, kantor,” akunya.
Ditanya peluang menempuh jalur hukum, Umar mengaku percara pemerintah dan pihak terkait punya itikad baik. Karenanya, pertimbangan untuk menempuh jalur hukum masih sangat jauh, harus diskusi dengan BPD, tokoh desa dan lain sebagainya. Ia juga melunak di akhir, dengan menegaskan bahwa duduk bersama adalah jalan yang ingin ditempuh. Baik Pemdes maupun PAM Kuningan, kata Umar, pasti merasa terganggu pelayanan masyarakatnya jika persoalan ini tak kunjung usai. (eki)











