KUNINGAN (MASS) – Rabu (18/11/2019) malam semua Kepala Desa dan Ketua BPD yang ada di Kabupaten Kuningan akan berangkat ke Jogjakrta. Mereka akan berada di kota gudeg itu dari mula tanggal 19-21 Desember.
Keberangkatan rombongan itu akan menggunakan 4 bus dari halaman Kuningan Islamic Center untuk mengikuti kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa.
Kabag Tapem Setda Kuningan H Dudi Fahrudin MSi yang dikonfirmasi kuninganmass.com membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Ia menyebutkan, kegiatan yang digelar adalah Bimtek dalam rangka penyusunan Perdes Tentang Kewenangan Desa sesuai Permendagri No. 44 Th 2016 dan Perbup No.6 Th 2019 Tentang Kewenangan Desa.
Ditanya terkait besaran anggaran ke Jogjakarta Dudin tidak memberikan jawaban. Begitu juga alasan kenapa Bimtek harus di kota pelajar karena sebenarnya di kota kuda sendiri bisa dilakukan terlebih banyak hotel.
Namun kuninganmass.com sendiri mendapatkan bocoran dari pihak yang terlibat dalam Bimtek ini bahwa kegiatan sengaja digelar diluar kota untuk suasana baru karena selama ini selalu digelar di Kuningan.
Pada acara Bimtek ini juga dijadikan ajang perpisahan bagi kepala desa yang tidak terpilih lagi karena pada tanggal 28 Desember akan dilakukan pelantikan Kades terpilih, sehingga pendek kata Bimtek sekalian piknik.
Dari jadwal yang kuninganmass.com peroleh acara yang dimulai Kamis jam 14.00 WIB. Untuk pembukaan akan dilakukan oleh bupati/wabup/sekda pada jam 7 malam. Sedangkan jam 19-30 WIB arah kebijakan umum Pemda oleh Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar MSi.
Usai Sekda Dian, materi yang disampaikan adalah Peraturan Bupati Nomor 6 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa oleh Kabag Tapem. Lalu, materi terakhir dari Kadis DPMD Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Untuk hari kedua materi yang disampaikan dari jam 08.00 WIB oleh Kabag Hukum mengenai Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa. Selanjutnya materi Kebijakan dan Ruang Lingkup Desa oleh Kemendagri.
Materi berikutnya mengenai Penataan Kewenangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa dan pemateri masih sama.
Begitu juga untuk materi penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa oleh Kemendagri, Verifikasi Draf Peraturan Desa dan Penandatangan RKTL masih dari Kemendagri. Sedangkan materi berikutnya pengawasan insfektorat dari Insfektorat Kuningan.
Sementara hari terakhir Sabtu dimulai jam 08.30 dengan materi Inovasi Desa dengan pemateri Kadin dan penutupan ileh bupati/wabup dan sekda pada jam 11 siang. (agus)