KUNINGAN (MASS)- Anggota Satpol PP, Sabtu siang memberhentikan pembangunan perumahan yang berada di Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan. Pembangunan perumahan itu diduga tidak berizin.
Meski belum menempuh izin terutama izin tetangga. Namun, perumahan yang berbatasan dengan Blok C Perum Kopri Cigintung itu sudah memulai pembangunan sejak 2 minggu lalu.
Pembangunan perumahan yang direncanakan sebanyak 14 unit juga banyak diprotes oleh warga karena tidak ada izin tetangga. Selain itu, juga angkutan truk yang masuk ke Perum Kopri juga menyalahi aturan karena jalan perum tidak untuk truk.
“Kami datang karena ada laporan belum memiliki izin. Untuk sementara kami berhentikan pembangunannya dan meminta pemilik untuk membereskan izin,” jelas Jeje salah satu anggota Satpol PP, Sabtu (5/10/2019).
Sementara itu, warga sekitar dalam waktu akan melakukan pertemuan untuk mambahas hal ini karena mereka ujug-ujug membangun tanpa meminta izin warga sekitar. Selama ini warga menunggu itikad baik pemilik perumahan.
“Kami juga menunggu itikad pemilik yang bernama Pak Toteng. Selama ini memang tidak ada izin dan yang paling utama ada truk masuk ke Blok C. Padahal, jalan yang dilalui tidak untuk truk karena tonasenya berbeda dengan kendaraan biasa,” ujar Aceng Johari yang merupakan Babinsa Cigintung dan warga Perum Ciguntung.
Kuninganmass.com sendiri mendapatkan informasi dari salah satu pegawai proyek yakni Heri. Ia mengaku proyek pembangunan sudah dilakukan selama 14 hari dan saat ini sudah dilakukan perataan lahan.
“Luasnya adalah 200 bata dan akan dibanguan dua tipe perumahan dengan total sebanyak 14 unit,” jelasnya.
Sekadar informasi Pemkab Kuningan sejak tahun awal 2019 melakukan moratorium pembangunan perumahan. Kalau pun saat ini ada yang dibangun mereka mempunyai izin sebelum adanya pemberhentian izin. (agus)