KUNINGAN (MASS) – Diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB dilaporkan oleh Mohamad Apip Firmansyah selaku Kader PKB ke Polres Kuningan pada Rabu (7/8/2024).
Lukman Edy ini dilaporkan karena tudingannya kepada Gus Muhaimin selaku ketua umum DPP PKB atau partai, yang menurutnya dalam pengambilan keputusan yang tidak melibatkan atau mengkerdilkan peran kiyai-kiyai di dewan syuro.
“Statement pertama yang dilakukan oleh pak Lukman Edy bahwa PKB atau Gus Muhaimin mengkerdilkan dewan syuro atau para kyai-kyai dalam mengambil keputusan,” ucap Apip pasca melaporkan Lukman Edy.
Apip menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Lukman Edy ini merupakan sebuah dugaan penyebaran fitnah.
“Betul, (diduga) penyebaran Fitnah atau berita bohong,” ujarnya.
Api pmengatakan, apa yang dilakukan Lukman Edy ini sangat merugikan bagi PKB itu sendiri, apalagi hal itu dilakukannya menjelang Pilkada serentak.
“Tentu ini sangat merugikan. Banyak pertanyaan – pertanyaan dari para kyai – kyai ataupun dari kader kader di bawah apa betul seperti ini,” tuturnya.
Apip yang datang melapor bersama kuasa hukum dan kader PKB lainnya itu menegaskan, bahwa setiap keputusan partai di DPC PKB, tentu selalu berkoordinasi dan meminta fatwa dari kyai-kyai. Di PKB, ada istilah jalur darat dan jalur langit.
Sementara, Abdul Haries SH dan Anggi Firmansyah SH selaku kuasa hukum, mengamini bahwa pihaknya yang mendampingi laporan Kader PKB ke Kapolres.
Haries berharap, Kapolres secepatnya bisa berkoordinasi dengan Polda untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk kategori Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau Laporan (LP) biasa.
“Kasus pak Lukman Edi kena pada KUHPidana Pasal 310 Junto Pasal 311,” ujarnya yakin. (deden/swl/mgg)