KUNINGAN (MASS) – Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kuningan, diduga diperkosa pamannya sendiri di rumah setelah sebelumnya dicekoki minuman keras.
Siswi tersebut, jadi korban perbuatan pamannya sendiri, R (41) yang merupakan warga Kecamatan Kramatmulya.
Keterangan tersebut, diberikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah, setelah sang terduga pelaku, paman korban, ditangkap pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Adapun, kejadian sendiri terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Awalnya, korban atau ponakan itu, diberi minuman yang ternyata minuman keras oleh pamannya.
“Pada saat kejadian tersebut, korban dalam kondisi mabuk karena diberi minuman keras oleh pelaku,” tuturnya.
Adapun, pihak kepolisian sendiri mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti baju polos lengan pendek warna kuning kunyit, celana training panjang hitam dengan garis putih, dan satu motor matic merah.
Sang paman, diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D UU no 35 tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya, jika terbukti adalah penjara 5 sampai 15 tahun, serta denda paling banyak 5 Milyar. (eki)