KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Susanto yang menyebutkan tidak ada pelibatan Komisi II DPRD Kuningan dalam perekrutan Direktur PDAU dan menyebut bupati harus menjaga etika, rupanya berbuntut panjang.
Karena pernyataan itu menuai reaksi dari Fraksi PDIP. Menurut Ketua F-PDI Dede Sembada masalah pengangkatan Direksi PDAU itu sepenuhnya ada di kewenangan Bupati.
“Sebagaimana dimaksud di ketentuan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda PDAU dan ketentuan Perbup nomor 52 tahun 2020,” jelas Desem yang pernah menjadi Penjabat Bupati Kuningan itu kepada kuninganmass.com, Rabu (5/8/2020).
Di sana lanjut dia, tidak ada kewajiban Bupati untuk memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 409 undang-undang 23 2014 yang mencabut ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.
Sebagai contoh pada saat anggota DPRD melaksanakan tugas, pastinya berpedoman kepada tata tertib dan sesuai dengan kewenangan.
“Justru kalau kita mengintervensi kewenangan bupati justru kita tidak etis, masa kewenangan bupati diintervensi kan itu bukan kewenangan dewan,” jelasnya.
Desem menegaskan sekali lagi apa yang bupati lakukan dalam perekrutan Direktur PDAU tidak menyalahi aturan dan tidak menyalahi etika.
“Justru kalau kita misalkan mempersoalkan kewenangan itu, jutru kita yang tidak punya etika,” ujarnya mengulang yang sama untuk menegaskan.
Pihaknya harus menjawab masalah ini karena selain ada pernyataan bupati tidak beretika juga ada rencana penolakan hasil pemilihan Direktur terpilih. (agus)