KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementer Komdigi RI, resmi membatasi akun anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap beresiko tinggi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 9 Tahun 2026. Adapun yang platform beresiko tinggi yang disebut mulai dari Tiktok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblok.
Implementasinya, disampaikan Kementerian Komdigi RI, direncakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 28 Maret 2026 mendatang. Anak-anak tak bisa lagi punya akun di platform tersebut.
Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid, dalam rilis resminya mengungkap keputusan itu diambil karena ancaman di ruang bagi anak-bak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi alias kecanduan digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Pemerintah, kata Meutya, memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Menkomdigi. (eki)

















