Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Kepala Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) Tingkat Kabupaten Kuningan, U Kusmana S Sos M Si. (Foto: didin)

Kesehatan

Dapur MBG Wajib Punya PBG!

KUNINGAN (MASS) – Seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat operasional.

Ketentuan tersebut ditegaskan menyusul terbitnya surat resmi nomor 000.7/4652/Bappeda terkait Pemenuhan PBG bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (12/12/2025).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh SPPG telah memenuhi standar kelayakan operasional. Salah satu persyaratan kelayakan adalah adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh dapur MBG,” ujar U Kusmana, Senin (12/12/2025).

Menurutnya, PBG menjadi bukti legalitas bangunan dapur MBG sekaligus menjamin bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.

“PBG ini penting untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi para pengguna layanan MBG,” katanya.

U Kusmana menegaskan ketentuan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program MBG yang merupakan program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (didin)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like