KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan Polres Kuningan dalam 3 bulan terakhir, Januari – Maret tahun 2022. Hal itu, terungkap dalam konfrensi pers yang dilakukan Polres Kuningan pada Kamis (17/3/2022) siang di Mapolres.
Dalam ekspos yang disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda itu, dijelaskan dalam 3 bulan terakhir ada 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras.
AKBP Dhany, menyampaikan kasus per kasus didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kabid P2P Dinkes Kuningan dr Deny Mustafa, Wakapolres Kompol Syamsul Bagja dan Kasi Humas Polres Iptu Sukarno serta jajaran kepolisian lainnya.
Dijelaskan, pada bulan Januari tahun ini, terungkap sebanyak 3 kasus, dimana 2 diantaranya adalah penyalahgunaan obat keras dan 1 penyalahgunaan psikotropika.
Bulan Februari, yang terungkap ada 5 kasus dengan 3 diantaranya penyalahgunaan obat keras terbatas, dan 2 penyalahgunaan psikotropika.
Sedang di bulan Maret ini, meski masih pertengahan bulan, sudah tertangkap 3 kasus dimana 2 diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.
Total 16 tersangka berjenis kelamin laki-laki itu, 3 orang terjerat penyalahgunaan narkotika, 8 orang penyalahgunaan obat keras terbatas, dan 5 orang penyalahgunaan psikotropika berikut obat keras terbatas.
“Total ada 16 tersangka. Yang di depan, ada 15 orang, satu sudah dilimpahkan,” ujar Kapolres.
Kabid P2P dr H Deny Mustafa mengatakan, sebenarnya obat keras terbatas dan narkotika banyak digunakan untuk medis. Namun, penyalahgunaan dengan dosis tanpa resep dokter merupakan sebuah pelanggaran.
Dalam pemaparannya, obat keras terbatas bisa saja didapatkan di apotik. Hanya saja, harusnya tidak bisa keluar tanpa resep dokter.
Dalam ekspos tersebut, selain diperlihatkan para tersangka, juga diperlihatkan barang bukti yang didapat Polres Kuningan. (eki)