Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Cegah Salah Sasaran Pengelolaan Barjas, SDM Kades dan TPK Digenjot

KUNINGAN (MASS) –  Tata kelola pengelolaan barang dan jasa yang dibiayi APBDes belum maksimal, tentu perlu peningkatan pengetahun dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini agar sesuai dengan prinsip efisen, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel. Serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Untuk itu maka pemerintah melalui Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa Setda menggelar acara Peningkatan Kapasitas SDM Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Acara ini dihelat  di Gedung Wisma Permata, Senin (20/11/2017.

Menurut Kabag Barjas U Kusmana Ssos MSi, ada 100 peserta yang mengikuti pelatihan. Mereka adalah kades yang baru dilantik dan Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK).

“Acara ini digelar selama satu hari. Ada tiga materi yang disampukan yakni kebijakan pengelolaan dana desa, penggunaan dana desa dalam mendukung PSD, dan terakhir pedoman tata cara pengadaaan barang dan jasa desa,” tandas mantan kabag umum ini yang menyebutkan sitem penyampian materi adalah tanya jawab.

Terpisah, Bupati H Acep Purnama yang membuka acara ini mengatakan, sebagaimana, diamanatkan dalam UU desa bahwa dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanan monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa.Hal ini agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan efisien.

“Desa kini kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan,” jelasnya.

acara Peningkatan Kapasitas SDM Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Dijelaskan, kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan . Desa punya tugas pokok serta tanggung jawab yang berat terhadap masyarakat terutama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Berkaitan hal tersebut, lanjut dia, dipandang perting bagi para kepala desa baru dan TPK pengadaan barang/ jasa desa diberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang benar.

Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalhgunaan dana desa, serta upaya meminimalkan permasalahan yang akan muncul.

“Kepada para kepala desa dan TPK agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas. Hasil dari peningkatan kapasitas ini agar dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di desa’ harapnya. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement