Tak Berizin, Bangunan Dua Lantai Disegel
KUNINGAN (MASS)- Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kuningan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan dua lantai yang terletak di RT 10 RW 9 Dusun Malaraman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019). Penyegelan dilakukan karena bangunan yang luasnya masing-masing 108 M2 itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik bangunan yang diketahui bernama … Baca Selengkapnya