Orang Kaya, PNS, dan Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kg
KUNINGAN (MASS)- Mulai sekarang orang kaya, PNS, dan pelaku usaha dilarang menggunakan gas 3 Kg atau gas melon. Larangan penggunaan gas melon itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 501/104/Perek/2017 tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi. “Pemerintah mengeluarkan aturan ini karena berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral … Baca Selengkapnya