Pemberhentian Iip Hidayat dari Jabatan Pj Bupati Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
KUNINGAN (MASS) – Diberhentikannya Dr. Drs. HR Iip Hidajat, MPd dari kedudukannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan sebelum masa jabatannya berakhir, patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk arogansi kekuasaan. Pandangan tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan, mengingat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, … Baca Selengkapnya