KUNINGAN (MASS)- Masalah pemberhentian 4 perangka Desa Darma terus memanas dan menjadi perbincangan di hangat di Kabupaten Kuningan. Semua pihak berharap pemerintah mengusut kasus ini agar diketahui permasalahannya.
Camat Darma Eko Yuyud Mahendra mengaku, selama ini pihaknya tidak diam agar permasalahan ini tidak sampai terjadi.
Namun, karena kondisi di Darma pada pada saat pelantikan sudah memanas dan sudah terlihat ada gelagat tidak baik sehingga ia pun pasrah.
“Kami sudah memanggil dua belah pihak baik kades maupun perangkat sebelum terjadi pelantikan. Bukan ada penekan agar perangkat mundur, justru dialog dengan mereka,” ujar Eko yang dikonfrimasi kuninganmass.com Selasa (11/2/2020).
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/village/empat-perangkat-desa-darma-diberhentikan-bupati-gak-boleh/
Ia mengaku, pada dialog itu mendengar curhatan dari perangkat lama ke kades baru. Begitu juga keluhan dari kades baru agar bisa diterima oleh perangkat lama.
“Penadatanganan itu hanya bagian efeknya saja. Sebenarnya mereka deal karena ada iming-iming, dimana Pak Kuwu memberikan janji-janji jadi ketika si A dan si B diberihentikan dengan catatan akan dibayarkan hutangnya ke BPR. Bukan hanya itu tapi juga mau diberikan supaya mengurus kios. Sehingga ada iming-iming itulah mereka mau tanda tangan,” jelas mantan Camat Paswahan itu.
Eko mengatakan, mengenai permasalahan empat perangkat Desa Darma memang pelik karena sama-sama ada kesalahan meski mereka mau menuntut tentang pemberhentian.
Pihaknya tidak menampik masalah perangkat desa diberhentikan karrena masalah dukung mendukung pada saat Pilkades.
“Memang masalah dukung mendukung menjadi salah satu dari sekian banyak permasalah yang terjadi. Karena Kades Yadi melawan incumbent dan Kaur Kesra. Nama yang diseubut terakhir diturunkan menjadi staf,” ujarnya.
Dikatakan, dari 9 desa yang ada di Darma memang Desa Darma dan Bakom yang ‘menggelora” pasca pergantian kades. Namun, di Desa Bakom ketika ada rencana pergantian kades diberikan pengertian sehingga mereka membatalkan rencana tersebut.
“Terkait para perangkat mau menempuh jalur hukum itu hak mereka yang diatur undang-undang. Yang pasti selaku camat saya sudah berusaha semaksimal mungkin,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala DPMD Kuningan Drs Deniawan MSi, pihaknya mengaku belum menerima laporan, kebetulan tengah dinas luar. Namun, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang adalah kewenangan Kepala Desa.
“Sekali lagi adalah kewenangan bukan hak prerogatif Kepala Desa. Karena itu adalah kewenangan, jadi Kepala Desa harus berpedoman kepada regulasi yang mengatur tentang tata caara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tandas pria yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kuningan. (agus)