KUNINGAN (Mass) – Akibat aksi Walk Out (WO) yang dilakukan tiga (3) Fraksi DPRD Kuningan sebelumnya, akhirnya pada rapat paripurna DPRD Kuningan kali ini, Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH hanya menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) dari empat Fraksi. Keempat fraksi tersebut yaitu Fraksi Restorasi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Gerindra.
Dalam nota jawaban yang dibacakan langsung Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH menjelaskan, terhadap Fraksi PDI Perjuangan mengenai tidak tercapainya target yaitu dari retribusi daerah yang hanya mencapai 85,54 persen, dari pelayanan kesehatan realisasi sebesar Rp31 Milyar lebih atau 81,97 persen dari target sebesar Rp38 Milyar lebih.
“Rinciannya yakni retribusi kesehatan pada Dinas Kesehatan realisasi sebesar 70,71 persen, tidak tercapai target itu karena bertambahnya kuota kepesertaan BPJS di UPTD Puskesmas. Lalu, retribusi pelayanan kesehatan pada RS Linggarjati realisasi sebesar 87,79 persen, tidak tercapai target tersebut karena tidak dapat direalisasikannya klaim BPJS secara keseluruhan pada Tahun 205, sehingga terdapat piutang BPJS sebesar Rp3 Milyar lebih,” sebutnya.
Mengenai pengelolaan SiLPA TA 2014 kata Acep, sebesar Rp155 Milyar lebih yaitu sebagaimana diketahui pada penyusunan perubahan APBD TA 2015 bahwa SiLPA tersebut digunakan kegiatan luncuran sebesar Rp40 Milyar lebih, untuk BLUD sebesar Rp14 Milyar lebih, untuk JKN sebesar Rp19 Milyar lebih dan yang diarahkan untuk kegiatan sebesar Rp82 Milyar lebih.
“Sedangkan kewajiban sebesar Rp85 Milyar lebih yaitu untuk Utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp108 Juta, Utang Belanja sebesar Rp2,3 Milyar lebih, dan Utang Jangka Pendek lainnya sebear Rp82,8 Milyar lebih,” terangnya.
Kepada Fraksi PKB, terkait pencairan dana SP2D sebelum ada penetapan APBD TA 2015, pihaknya menjelaskan bahwa, penetapan APBD TA 2015 mengalami keterlambatan yaitu pada tanggal 29 Januari 2015.
“Adapun dasar pengeluaran yaitu Permendagri nomor 13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 106, yang intinya kepala daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang bersifat mengikat dan bersifat wajib. Bersifat mengikat yaitu untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, lalu bersifat wajib yaitu untuk pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (andri)