KUNINGAN (MASS) – Saat ini warga paniis sedang memperjuangkan haknya kepada pemerintah daerah. Setelah IMM melakukan observasi ke masyarakat paniis poin yang menjadi urgensi bagi masyarakat paniis adalah ketersediaan air bersih untuk masyarakat dan kebutuhan akan irigasi bagi lahan pertanian.
Urgensi air bersih dan irigasi di paniis menjadi sebuah ironi dan bentuk ketidak berdayaan pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakat, karena air merupakan salahsatu aspek pokok dalam kehidupan, Paniis mempunyai sumber daya air yang sangat potensial bahkan bisa mensuplai akebutuhan air bagi Cirebon.
Bupati sebagai kepala daerah kabupaten Kuningan terlihat mager (malas gerak) dalam menyikapi permasalahan ini, padahal ini sudah terjadi bertahun-tahun, dari rumor yang beredar pengelolaan mata air yang ada di paniis merupakan kerjasama Government To Government, namun informasi terkait kerjasama tersebut sulit diakses dan cenderung ditutupi, kami menduga kerjasama tersebut hanya menguntungkan suatu pihak yang berkuasa di Kabupaten Kuningan.
Sebagai pemilik kekuasaan eksekutif di Kabupaten Kuningan Bupati harus mampu menyelesaikan permasalahan ini. Kami miris atas kebijakan tersebut, Cirebon bisa memanfaatkan debit air 1000L³/detik namun warga yang ada disekitar mata air dan warga Kabupaten Kuningan tidak merasakan manfaatnya.
Menurut keterangan dari Dirut PDAM, dengan debit mata air yg besar di paniis, jika mata air itu bisa dikelola PDAM Kuningan maka bisa menambah PAD hingga 3x lipat dari yang bisa diberikan PDAM saat ini, namun eksekutif nampaknya tidak mengusahakan potensi ini.
Dalam UU No.17 Tahun 2019 Tentang sumber daya air telah dijelaskan
Pasal 2
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas:
kemanfaatan umum;
keterjangkauan;
keadilan;
keseimbangan;
kemandirian;
kearifan lokal;
wawasan lingkungan;
kelestarian;
keberlanjutan;
keterpaduan dan keserasian; dan
transparansidan akuntabilitas.
Pasal 6
Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau
Bagian Kedua
Hak Rakyat Atas Air
Pasal 8
Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
kebutuhan pokok sehari-hari;
pertanian rakyat; dan
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
Bupati Kabupaten Kuningan Harus mempunyai perencanaan yang jelas dan sesuai UU dalam pengelolaan sumber daya air yang ada, agar tidak terjadi peribahasa “Ayam mati dilumbung Padi”. Kami akan terus memperdalam kajian terhadap permasalahan ini dan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi bersama warga paniis kepada Bupati Kuningan, kami harap Bupati Kuningan tidak hanya duduk manis dalam kursinya.
Penulis adalah
Mohamad Agung Tri Sutrisno, ketua umum PC IMM Kuningan