JAKARTA (MASS) – Setelah sempat didemo bahkan lintas wilayah, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang mengaku belum mendapat surat resmi dari Pemerintah Pusat, akhirnya bertolak untuk audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Tidak sendirian, Bupati Dian melakukan audiensi dengan membawa legislatif, akademis, LSM Peduli Lingkungan dan Mahasiswa, termasuk yang sempat mendemo Bupati.
Audiensi sendiri dilakukan Bupati untuk meminta penjelasan resmi mengenai pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) di wilayah Kabupaten Kuningan. Pertemuan berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (12/10/2026).
Melalui audiensi, ata Bupati Dian, menjadi ruang untuk melakukan tabayun atau klarifikasi secara langsung menyusul berkembangnya dinamika dan kekhawatiran masyarakat mengenai isu geothermal di Kabupaten Kuningan. Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat pemberitahuan resmi penjelasan teknis dari Kementerian ESDM terkait perkembangan rencana tersebut.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, keterbatasan informasi resmi membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat. Padahal, isu tersebut berkaitan dengan berbagai aspek yang menjadi perhatian publik, mulai dari kelestarian lingkungan, sumber air, hingga keselamatan masyarakat.
Bupati Dian menegaskan, Kabupaten Kuningan memiliki komitmen sebagai kabupaten konservasi yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.
Ia juga berharap komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar setiap perkembangan rencana kebijakan disampaikan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal EBTKE Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, B.Eng., M.Eng., IPU menjelaskan, bahwa lokasi di Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan dalam rangka penjajakan pengembangan panas bumi.
Namun, ia menegaskan bahwa pengumuman tersebut belum berarti lokasi di Kabupaten Kuningan telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Eniya Listiasni juga mengakui bahwa surat resmi pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum mengirimkan dari Kementerian ESDM. Ia menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan energi domestik, pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan wilayah kerja panas bumi.
Presiden dan Menteri ESDM selalu menekankan pentingnya memanfaatkan sumber energi yang dimiliki Indonesia sendiri, salah satunya panas bumi. Hal ini menjadi semakin penting dalam menghadapi ketidakpastian pasokan energi global, termasuk risiko gangguan akibat krisis geopolitik global.
Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah wilayah kerja panas bumi untuk ditawarkan atau dikembangkan lebih lanjut. “Ada 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan, salah satunya lokasi di Kuningan,” ujar Eniya.
Penetapan wilayah kerja tersebut dilakukan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, serta proses koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar pengembangan panas bumi dapat berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek administrasi, tata kelola, dan pelibatan pemangku kepentingan setempat.
Ia menegaskan, pengembangan panas bumi di Kuningan merupakan proses jangka panjang. Pengembangan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kelayakan pengembangan. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan pengembangan berikutnya.
Dari unsur eksekutif daerah, audiensi itu diikuti Bupati Kuningan dengan didampingi , Sekretaris Daerah U. Kusmana, S.Sos., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Setiawan, S.Hut., M.T., Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc., Kepala Dinas PUTR Ir. Putu Bagiasna, M.T., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Usep Sumirat.
Dari unsur DPRD Kabupaten Kuningan, hadir Ketua DPRD Nuzul Rachdy, S.E., para wakil ketua DPRD, yakni H. Ujang Kosasih, H. Dede Basyuni, dan Saw Tresna, serta Ketua Komisi II DPRD H. Jajang. Audiensi tersebut juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan Prof. Suwari dan perwakilan LSM AKAR, perwakilan Mahasiswa, perwakilan Serikat Rakyat Ciremai. (eki)
