KUNINGAN (MASS) – Malam-malam para komisioner KPU Kuningan mendatangi Bupati H Acep Purnama di Pendopo. Dengan membawa sebundel berkas, mereka menyerahkannya kepada orang nomor satu di kota kuda tersebut.
“Betul Rabu malam tanggal 31 Juli 2019 tepat pukul 20.30 Wib, KPU mendatangi pendopo. Kami menyerahkan surat usulan beserta kelengkapan berkas calon terpilih anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, Kamis (1/8/2019).
Berkas diterima langsung oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama yang diserahkan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi. Turut hadir jajaran komisioner KPU Kuningan beserta kasubag dan staf Teknis. Hadir pula Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman, serta hadir dari Tapem Setda, Rangga selaku kasi Tapem.
“Kami serahkan berkas ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan. Sesuai Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 31 ayat 4 menyebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,” kata Maman.
Dia mengungkapkan, semua calon terpilih Anggota DPRD Kuningan sebanyak 50 orang sudah melengkapi berkas dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ini sesuai amanat PKPU No 5 Tahun 2019 pasal 37 Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Soal kapan digelar pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kuningan, menurut Maman, bukan lagi tugas KPU Kuningan. Hal tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. (deden)