KUNINGAN (MASS) – Setelah adanya aksi demo ke Kantor Perhutani terkait kasus Ujang, Rabu (6/2/2019), pihak Perhutani mengungkapkan fakta baru terkait jumlah kayu yang ditebang oleh Ujang. Seperti diketahui dari hasil penyelidikan bahwa yang ditebang itu adalah 47 batang pohon. Justru Perhutani memberikan keterangan lain melalui Danru Polhutmob KPH Kuningan, Dedi Mulyadi.
Baca juga: https://kuninganmass.com/incident/tebang-pohon-ujang-terancam-penjara-5-tahun/
“47 batang pohon itu mutlak. Kalau dihitung bukan 47, banyak lebih dari 100. Terkait kayu yang sudah diangkut ke Luragung itu di luar kasus Pak Ujang. Itu mutlak bencana, saya amankan kayunya,” ujar Dedi Mulyadi kepada kuninganmass.com setelah peserta demo meninggalkan Kantor Perhutani.
Dedi menjelaskan, awal penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi penebangan pohon di wilayah RPH Pakembangan 40b. Setelah dicari informasi, muncullah nama Ujang yang menebang pohon.
“Pak Ujang mengaku sendiri, ‘saya yang menanam, saya yang menebang. Itu perjanjiannya seperti itu’. Kata saya itu bukan seperti itu yang dinamakan perjanjian. Di akta notarisnya sudah tertuang,” tegas Dedi.
Setelah balik kanan, lanjut Dedi, Ujang disarankan untuk datang ke Kantor Garawangi karena sudah terbukti melakukan tindak pidana hutan. Jika tidak diproses, Perhutani lagi yang kena, karena itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Makanya yang diutarakan itu (aksi demo) diluar pengertian. Saya juga tidak mengerti maksud dari perkataan saudara RT dan lain-lainnya banyak yang tidak nyambung. Yang tadi itu (aksi demo) Perhutani diputarbalikkan fakta,” ketus Dedi.
Menurutnya, jika Pak Ujang nemamam kembali setelah menebang, maka risikonya bukan seperti ini.
Ditempat yang sama, Kepala KPH Kuningan Uum Maksum mengatakan, Perhutani menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi. Namun, bukan untuk membebaskan Ujang, karena proses hukum sedang berjalan.
“Kalau Perhutani mendapatkan pelaku lalu dilaporkan ke Polisi, itu prosesnya di Polisi. Kita sepakat, junjung tinggi supremasi hukum. Saya tidak ingin mencederai hukum. Saya jamin, andaikan ada oknum Perhutani yang melanggar, pasti kami akan proses. Kami tidak akan pandang bulu. Ayo junjung tinggi hukum, saya tidak ingin diplintir-plintir” tegasnya.
Berbicara hukum, lanjutnya, dirinya meyakinkan Perhutani menjunjung tinggi hukum. Untuk yang sedang proses, tunggu saja sampai selesai.
“Adapun aspirasi yang disampaikan masyarakat, mungkin kami banyak kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan atau banyak pemahaman yang belum sampai menyeluruh di masyarakat,” kata Uum, sapaan akrabnya. (ali)