KUNINGAN (MASS) – Seorang kuli bangunan, R (52), belum pernah menikah, ditangkap Polres Kuningan karena aksi bejadnya mencabuli 3 anak.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Pasawahan. Sementara, masing-masing korbannya baru berusia 7 tahun, 8 tahun dan 9 tahun.
“(Aksi pencabulan ke 3 anak tersebut) Dalam rentan waktu Juli – Agustus di waktu berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023) siang di Mapolres.
Mirisnya, ketiga korban tidak hanya dicabuli sekali, bahkan sampai 3 kali. Modusnya, dengan mengajak main saat datang ke rumah.
“Pelaku ini, dia memiliki keponakan. Korban-korban adalah teman bermain ponakannya. Jadi masih dalam satu ruang lingkup setempat (masih domisili setempat). Ketika bermain dengan ponakannya, ponakannya disuruh membeli apa. Korban tinggal disitu diajak main untuk liat-liat ikan, kucing,” jelas Kasat, kala ditanya bagaimana tersangka melakukan aksinya.
Ketiga korban, mengalami pencabulan dengan waktu berbeda-beda di kediamannya.
“Sudah ditangkap, diamankan. Yang ersangkutan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak 35 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, namun karena korbannya lebih dari 1, ditambah ancamannya 1/3 (dari ketentuan) artinya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (eki)