KUNINGAN (MASS) – Pada 19 Agust 2019, Istri Saya (IPN) mengajukan pinjaman ke BPR Bongas Cabang Kuningan sebesar Rp. 120jt. (Bunga 1.5 %), Yang diterima Rp100jt, dan yang 20 jt-nya untuk biaya pembuatan sertifikat dll.
Dalam pengurusan sertifikat tersebut diurus oleh pihak BPR Bongas, dari asal surat jual beli a/n Achd (Ayahnya IPN) menjadi sertifikat a/n. IPN binti Achd.
Akan tetapi yang jadi pertanyaan bagi Saya adalah:
“.. mengapa sertifikat itu bisa dibuat dengan tanpa sepengetahuan Ayahnya (yang a/n. dalam surat jual belinya) dan Saya selaku suaminya??..”
Sekitar tahun 2012, Saya merenovasi rumah tersebut dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp.600jt.
Sehingga jelas bahwa rumah tersebut adalah merupakan harta “gono gini”.
Karena dengan diam-diam pihak BPR Bongas Cabang Kabupaten Kuningan, mengurus sertifikat tanpa sepengetahuan Bapak Ach (ayahnya Sdri. IPN) dan Saya selaku suaminya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga sertifikat a/n IPN dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika dikemudian hari rumah tersebut sampai bermasalah, maka disini Saya yakin, ada pihak pihak terkait yang telah turut serta dalam perbuatan melawan hukum dimaksud. ***
Surat Pembaca atas nama Didin Wahyudin (Suami dari IPN)
Catatan : Pihak kuninganmass.com telah melakukan konfirmasi ke BPR Bongas Cabang Kuningan, Selasa (28/11/2023) siang, namun pihak berwenang tidak ada di tempat. Salah seorang karyawan bank tersebut yang mengatasnamakan Nova kemudian memberikan keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan konfirmasi ke petugas sebelumnya yang menangani proses kredit IPN. Karena menurutnya, setelah melihat data, posisinya sudah lunas pada tahun 2020.