KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melakukan jumpa pers terkait pengembangan kasus penangkapan sabu seberat 200 gram. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap DK (28) warga Lingkungan Cilame RT 19/08 Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan pada malam kemerdekaan atau Jumat (16/8/2018) malam jam 22.30 WIB.
Setelah di BAP ternyata DK “bernyanyi” dan ia mengaku bahwa barang itu milik ES (52) warga Dusun Wage RT 015/03 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan. Polisi pun memburu ES dan ternyata ia merlarikan diri ke wilayah Tasikmalaya.
“Kita tangkap Minggu (18/8/2019) pagi jam 07.00 WIB di Jalan Raya Cikalong tepatnya di Pasar Kalapa Genep Kecamatan Ciakalong Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Iman yang didampangi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dihadapan wartawan, Selasa (20/8/2019).
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/di-malam-kemerdekaan-polisi-ringkus-pemilik-200-gram-sabu/
Kapolres menyebutkan, sabu yang diamankan itu seberat 200 gram. Apabila diuangkan nilainya mencapai Rp1 miliar lebih. Sebab, nilai jual sabu itu tidak ada HET-nya atau tergantung paket yang dijual oleh bandar.
ES ini lanjut dia, merupakan bandar besar di Kuningan sehingga penangkapan merupakan prestasi dan ini merupakan bukti bahwa polisi terus menangkap penjual barang haram. Sebab, mereka akan merusak generasi masa depan.
baca berita ekbis : https://kuninganmass.com/business/doctor-rumah-bangun-rumah-jadi-mudah-dan-hasilnya-wah/
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan Sat Resnarkoba Polres Kuningan menunjukan taringnya ketika berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap DK (28) warga Lingkungan Cilame RT 19/08 Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan di lakukan pada malam kemerdakaan atau Jumat (16/8/2018) malam jam 22.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang dikenal dengan sebutan Arab adalah 200 gram. Jumlah ini salah satu yang terbesar yang pernah diungkap oleh Sat Resnakoba Kuningan. Tentu apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian medapatkan acungan jempol dari warga Kuningan.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Dadih Praja menyebutkan, paket sabu-sabu seberat 200 gram itu dipecah kedalam 73 paket dengan rincian 1 paket besar dengan berat kotor 79,70 gram. Lalu, 8 paket terbungkus lakban warna kuning dengan berat kotor 28,38 gram.
Selain itu juga 49 paket terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram, 15 paket yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram. Kemudian, diamakan juga 1 buah timbangan elektrik.
“Diamankan juga 3 buah lakban, 3 buah tas slempang, 1 unit handphone xiomi model Redmi Note 5 warna putih, 1 pak plastik klip bening, 1 buah kotak kayu dan 1 buah celana jeans pendek,” tambahnya.
Dadih lebih rinci menyebutkan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DK, sebanyak 6 paket didalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakan.
Kemudian ditemukan kembali 43 dan 8 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada di dalam tas slempang warna coklat yang di dalam laci lemari rumah DK. Sedangkan 1 paket dan 15 didalam plastik klip bening berada didalam kotak kayu di kamar rumah.
Menurut pengakuan DK, sabu didapat di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang disimpan/ditempel di tong sampah. Atas kejadian tersebut Tsk berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(agus)