Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Bimtek Penyusun Anjab, ABK Serta Evaluasi Jabatan

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH MH membuka Kegiatan Bimtek Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Acara dihelat di Ballroom Prima Resort Kabupaten Kuningan, Jumat (20/11/2020)

Kegiatan tersebut di hadiri Tim Fasilitator Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja BKN, Tim Fasilitator Evaluasi Jabatan BKN, Kepala SKPD dan Camat, Kepala Sub bagian Umum dan Kepegawaian.

Misi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 yaitu membangun tata kelola Pemerintahan Daerah yang Profesional, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya.

Tentu dengan jiwa kepemimpinan yang sajati tentu dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas melayani seluruh masyarakat.

Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten kuningan telah melaksanakan evaluasi kelembagaan sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Hal itu tentang perangkat daerah bahwa pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisien, efektivitas, pembagian habis tugas rentang kendali/ tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Dalam sambutannya bupati menyampaikan kerjasama ini sangat strategis dalam situasi perkembangan perubahan peraturan perundangan saat ini.

Seperti terbitnya peraturan pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang menjadi acuan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam ketiga peraturan terdapat perubahan subtansi, baik dari sisi kelembagaan perangkat daerah maupun manajemen aparatur sipil negara.

“Dari evaluasi kelembagaan tersebut kami telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dengan komposisi sebanyak 62 Perangkat Daerah,” ujar Bupati Kuningan.

Ia juga menyampaikan hal tersebut menjadi latar belakang Pemerintah Kabupaten kuningan untuk melaksanakan penyusunan kembali Anjab, ABK, dan EVJAB sebagai tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan yang telah di laksanakan.

Dengan terbitnya peraturan MENPAD RB Nomor 1 Nahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pasal 10 menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan peraturan menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan menteri diundangan.

Bupati Berharap dengan dilaksanakannya penyusunan Anjab, ABK, dan EVJAB ini dapat menghasilkan output yang dapat digunakan sebagai dasar kami dalam menghasilkan organisasi yang efektif dan Efisien, serta dengan dilaksanakannya kegiatan ini adalah terdapat transfer ilmu dari tim fasilitator kepada seluruh peserta bimtek

Dalam kegiatan ini kepala Bagian Organisasi Agus Basuki menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini yang pertama kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan Anjab ABK dan EVJAB di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dilaksanaknan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.

Kedua Kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan tahapan dari seluruh rangkaian kegiatan penyusunan Anjab, ABK, dan dan EVJAB yang akan dilaksankan pada tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan nya yaitu Ekspos Kebijakan Umum Kepada Tim Kabupaten yang telah terbentuk melalui SK bupati, Tim Teknis Penyusunan Anjab, ABK, EVJAB yang terdiri dari unsur organisasi BKBSBM inspektorat bagian hukum dan BPKAD.

Ketiga penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini dimaksud untuk memberikan pemahaman tata cara proses Anjab, ABK, dan Evjab Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Serta sejauh mana manfaat dan hasil yang diperoleh kegiatan yang akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam bentuk Kebijakan Peminat Kepegawaian dan Ketatalaksanaan.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement