KUNINGAN (MASS)- Raut muka 14 bidan desa tampak sumirangh, karena Senin (4/5/2020) merupakan hari bersejarah. SK PNS mereka terima setelah sebelumnya lolos tes CPNS pada tahun 2019.
Tentu SK yang mereka terima merupakan berkah dari bulan suci Ramadhan. Disaat para honorer K2 yang lolos P3K masih meninggu, justru mereka bisa bersyukar ria dalam mengisi bulan puasa.
Pengambilan sumpah/janji dilakukan dihadapan Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH di Aula Kantor BKPSDM. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kuningan, Drs H Nurahim, MSi, Kepala Dinas Kesehatan Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti MM serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Acep mengatakan, atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan, mengucapkan selamat pada para PNS ini. Meski acara ini dilakukan ditengah-tengah susana pandemi Covid-19, namun berharap sumpah tersebut janganlah dianggap sekedar rangkaian kata-kata yang harus diucapkan secara lisan saja.
“Tapi harus dipahami sebagai peristiwa religius yang harus dihayati arti dan maknanya untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” sebutnya.
Kepada 14 Bidan Desa yang diangkat menjadi PNS, Bupati Acep meminta untuk menjadi unsur pembangunan dan unsur perubahan yang harus siap terhadap tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis.
Dikatakan bupati, salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan untuk di daerah terpencil, sulit terjangkau dan tidak diminati adalah dengan menempatkan tenaga Bidan Desa PTT.
Hal itu guna menyelesaikan masalah disparitas dan ketidak merataan distribusi tenaga kesehatan yang masih terjadi di Indonesia.
Terobosan yang telah dilakukan Kementrian Kesehatan, sambungnya, adalah dengan melaksanakan seleksi pengangkatan fokter, dokter gigi, dan Bidan PTT Kementrian Kesehatan sebagai calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
Diterangkan, proses penyelesaian pengangkatan Bidan PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebanyak 14 orang karena 1 orang mengundurkan diri.
“Alhamdulilah saudara- saudara bisa diangkat pada tahun 2019 setelah adanya kebijakan pemerintah berupa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun, anugrah ini harus benar benar saudara syukuri,” imbuhnya.
Sebagai Bidan Desa, memilki tugas yang cukup berat bila dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain di daerah perkotaan. Apalagi dalam keadaan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
“Meski terkendala dengan berbagai fasilitas, transportasi, ketersediaan obat dan sarana penunjang lain, para Bidan Desa harus tetap ikhlas berjuang dan bertugas menjalankan profesinya,” ujarnya.
Bidan harus tetap berperan sebagai panutan masyarakat, konselor, motivator dan inovator di daerah terpencil atau sulit dijangkau, sehingga program Kuningan khususnya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta optimalisasi pelayanan keluarga berencana dapat terwujud.(agus)