Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Beredar Video Perangkat Desa Hajar Dua Warga Sangkanerang

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya dikejutkan dengan video pelecehan seksual tehadap penumpang taksi online. Kemudian, kekerasan kepada perempuan di Desa Benda, kembali beredar video kekerasan di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana.

Video tersebut yakni dugaan kekerasan kepada dua orang warga Sangkanerang yakni Ramdan Maulana (17) dan Muhammad Fadil (15). Mereka dihajar oleh lima orang dan salah seorang pelakunya adalah perangkat desa.

Kejadian ini cepat menyebar dan pihak polisi langsung bergerak. Korban sendiri tidak mengetahui bahwa proses penganiayaan itu diabadikan melalui video.

Justru orang tua korban yang melapor setelah video itu viral. Mereka tidak terima anaknya dianiyaya yang belum tentu mereka bersalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari informasi yang dihimpun, korban dipukuli karena dianggap mencuri daun cengkeh milik Misto warga Desa Sayana Kecamatan Jalaksana. Pada saat itu korban tengah berada di kebun cengkeh.

Korban sendiri pada saat itu tengah memungut daun  cengkeh yang jatuh. Tidak lama kemudian datang lima orang dan mereka menginterogasi. Tanpa banyak bicara korban pun dianiyaya.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menerangkan, dari pengakuan korban, pada saat itu mereka tengah ngabuburit sambil memungut biji cengkeh yang jatuh. Tapi, oleh lima orang disangka mencuri.

“Kejadian tersebut terjadi belum lama ini yakni pada hari Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Syahroni kepada wartawan, Jumat (1/5/2018).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, mulanya kedua korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua mengetahui setelah video viral dimasyarakat dan mereka langsung melapor.

Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. Kelima pelaku tersebut adalah Cc, Ddn, Hf, O dan Nn.

Syahroni membenarkan satu dari lima pelaku merupakan perangkat Desa Sayana. Dugaan sementara kelima pelaku telah melanggar pasal 80 jo 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rumah Ramah Nusantara (RRN) mengecam keras tindak kekerasa seksual pada anak di bawah umum yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuninhan....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.Korbannya tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi juga remaja,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perempuan merupakan sosok yang lembut serta penuh kasih sayang. Dari seorang perempuan lahirlah generasi tangguh nan kokoh untuk kemajuan negeri Indonesia....

Headline

KUNINGAN (MASS)- Sekdes Paninggaran Kecamatan Darma Tatang  menyebutkan, sebelum meninggal dunia Muhdori (73) warga Dusun Pahing RT 02/01 sempat berlari ke jalan untuk menghidari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam mengisi masa kampanyenya, Paslon Sentosa(Toto-Yosa) kerap mengajak masyarakat bergembira ria. Paslon nomor 1 ini tetap enjoy meski paslon lawan terus...

Advertisement