KUNINGAN (MASS) – Pembentukan Koperasi Merah Putih terus gencar dilakukan. Targetnya, pada akhir bulan Mei 2025 ini, semua desa di Kabupaten Kuningan harus sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Sementara, secara nasional, rencananya Koperasi Merah Putih akan dilaunching pada Hari Koperasi,12 Juli 2025 mendatang.
Salah satu yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih adalah Desa Jagara Kecamatan Darma. Koperasi Merah Putih Desa Jagara terbentuk setelah sebelumnya, BBD Jagara menggelar Musdesus pada Rabu (28/5/2025) ini, di GOR Jagaraksa Desa Jagara.
Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum pembentukan Koperasi adalah INPRES No 9 tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Desa RI No 6 tahun 2025.
“Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai salah satu upaya Pemerintah Desa Jagara dalam rangka mendukung Pemerintah Pusat dan Daerah, guna mendorong kemandirian masyarakat desa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan di desa,” ujarnya.
Dibentuknya Koperasi Merah Putih ini, lanjut Kuwu Umar, diharapkan bisa menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat desa demi kesejahteraan masyarakat, dengan cara memanfaatkan potensi yang ada di desa, antara lain potensi perikanan Keramba Jaring Apung (KJA).
Lalu, potensi pertanian dengan memanfaatkan limbah sampah organik olahan TPS3R Desa Jagara untuk dibuatkan pupuk tanaman, potensi perdagangan dengan cara bermitra dengan para pelaku usaha dagang UMKM serta berkolaborasi dengan investor/perusahaan yang ada di lokasi Desa Jagara.
“Kedepan Koperasi Merah Putih Desa Jagara mampu maju dan berkembang dengan pola multi usaha, dengan tidak mengganggu aktifitas bisnis BUMDes Jagara yang sekarang sedang berjalan, justru antara Koperasi dan Bumdes harus seiring sejalan dengan tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan PADes yang sebesar-besarnya,” harapnya.
Kuwu Jagara Umar Hidayat juga ingin, Koperasi Merah Putih Desa Jagara mampu menjadi pilot project di Kabupaten Kuningan. Selain mengutarakan harapannya, Kuwu Umar juga beberapa hal terkait larangan bagi Pengawas dan Pengurus KDMP, antara lain yaitu jangan ada ikatan/hubungan simenda antara Pengawas dengan Pengurus. Kemudian Pengurus tidak boleh dari unsur Perangkat Desa dan Lembaga Desa, terkecuali dari Karang Taruna.
Dalam pembentukan Pengawas dan Pengurus, harus ada para pendiri KDMP terlebih dahulu sedikitnya 20 orang, kemudian memilih 2 (dua) calon anggota pengawas karena secara ex offiocio Kepala Desa sebagai ketua Pengawas. Lalu, harus juga terpilih calon pengurus sekurang-kurangnya 5 orang untuk diposisikan selaku Ketua, Wakil Ketua bidang Koperasi, Wakil Ketua Bidang Pengembangan, Sekretaris dan Bendahara.
“Semoga Kabupaten Kuningan menjadi pilot project Koperasi Merah Putih se-Jawa Barat,” harap Kuwu Umar. (eki)
