KUNINGAN (MASS) – Agar tugas wakil rakyat lebih dipahami masyarakat, pimpinan DPRD Kuningan menyosialisasikan kembali tiga fungsi yang dimilikinya. Dengan terjun langsung ke bawah, mereka bertemu dengan ratusan kades dari belasan kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Pimpinan dewan yang terjun langsung itu diantaranya Ketua DPRD Rana Suparman SSos beserta tiga wakilnya, Drs Toto Suharto SFarm Apt, H Uci Suryana dan Hj Kokom Komariyah. Keempatnya berbeda partai, masing-masing PDIP, PAN, Golkar dan PKS.
Selain mereka, hadir pula para Kabag DPRD seperti Drs Dedi Kusnadi MSi, Drs Rakhmat Ibrahim MSi, H Mochamad Nurdijanto SH MSi serta sejumlah kasubag dan staff sekretariat.
“DPRD adalah dewan perwakilan rakyat daerah yang merupakan lembaga politik di daerah. Kedudukan DPRD itu sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah/kepala daerah, jadi kedudukan DPRD dan Bupati itu sama sejajar,” jelas Kokom Komariyah kala menyampaikan materinya di hadapan para kuwu dan camat.
Disebutkan, berdasarakan ketentuan perundang-undangan jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang mengacu pada jumlah penduduk. Dari jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang ini terbagi kedalam 7 fraksi yaitu Fraksi Restorasi PDIP, PAN Persatuan, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, dan Gerindra.
“Ada tiga fungsi DPRD yaitu terdiri dari fungsi anggaran (budgeting), fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat,” sebutnya.
Fungsi legislasi ini, sambung Kokom, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Dan fungsi pengawasan ini berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pimpinan DPRD sendiri, imbuh dia, dibantu oleh Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Diantaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Pembangunan, dan Komisi IV Bidang Kesra.
“Tugas dan wewenang DPRD, diantaranya yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, dan lainnya,” papar Kokom.
Sementara Uci Suryana menjelaskan, definisi legislasi adalah kewenangan pembuatan Perda yaitu menginisiatif lahirnya Rancangan Perda. Selain itu membahas serta menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Dikatakan, Perda menjadi dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrument perlindungan hukum bagi rakyat di daerah.
“Jenis Raperda yang akan dibahas ini bisa berasal dari eksekutif dan bisa pula berasal dari DPRD, atau yang disebut hak inisiatif. Raperda yang berasal dari DPRD atau Bupati disertai penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik, Raperda yang akan dibahas diajukan berdasarkan program pembentukan Perda. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Raperda diluar program pembentukan Perda,” jelas Uci.
Penyusunan pembentukan Raperda itu, tambah dia, berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
“Raperda yang berkaitan dengan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh pemerintah dan atau gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang politisi Golkar itu. (deden)