Begini Penjelasan Metode Saint Lague, Penentu Kursi Dewan

KUNINGAN (MASS) – Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dimulai sebelum Pilkada Serentak Rabu 27 Juni Tahun 2018 kemarin selesai. Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa kini tengah berlangsung pengumuman pendaftaran calon dan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Bicara kaitannya soal partai politik dan suara dalam Pemilu Tahun 2019, Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa Parta Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dan ayat 2-nya menyampaikan bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutur Dadan Hamdani Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis.

Selanjutnya Dadan memaparkan bahwa Pasal 415 ayat 3 menyampaikan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

“Adapun ketentuan penetapan perolah jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya; a) penetapan jumlah suara sah setiap Partai Poltik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” jelas Dadan.

Ketentuan berikutnya papar Dadan yaitu hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

“Formula elektoral dalam metode penghitungan alokasi kursi dibagi menjadi 2 kategori dasar, yakni Metode Divisor dan Metode Kuota. Metode Divisor adalah metode penghitungan dengan memberi bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor tidak mengenal BPP maupun sisa suara. Metode lainnya adalah memote kuota; metode tersebut merupakan metode dengan penggunaan BPP yang membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang dialokasikan di distrik atau daerah pemilihan tertentu, dan selau memiliki sisa suara yang memerlukan penghitungan tahap selanjutnya,” papar Dadan.

Untuk metode yang akan digunakan dalam penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 yakni Metode Saint Lague Murni. Dadan menyampaikan bahwa metode saint lague murni tersebut termasuk ke dalam kategori formula divisor yang memilih bilangan pembagi tertenu yang sudah tetap. Suara yang diraih oleh setiap partai dibagi angkat serial 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. (deden)

Berikut adalah ilustrasinya:

NO.PARTAI POLITIKSUARA SAHBP

1

BP

3

BP

5

BP

7

BP

9

BP

11

BP

13

1.PARTAI APEL9639633211931381078874
2.PARTAI JERUK814814271163116907463
3.PARTAI MARKISA3843841287755433530
4.PARTAI ANGGUR22802,280760456326253207175
5.PARTAI SEMANGKA41265(1)  41,265(2)  13,755(3)  8,253(4)  5,895(5)  4,585(6) 3,751(7) 3,174
6.PARTAI LECI60860820312287686547
7.PARTAI PISANG802802267160115897362
8.PARTAI PEPAYA188188633827211714
9.PARTAI MANGGA23502,350783470336261214181
10.PARTAI MANGGIS136136452719151210
11.PARTAI JAMBU31213,1211,040624446347284249
12.PARTAI CEMPEDAK54954918311078615042

Catatan: Seluruh deret bilangan pembagi terpakai

 

NO.PARTAI POLITIKSUARA SAHBP

1

BP

3

BP

5

BP

7

BP

9

BP

11

BP

13

1.PARTAI APEL19631,963654393280218178151
2.PARTAI JERUK18141,814605363259202165140
3.PARTAI MARKISA5678(5)  5,6781,8931,136811631516437
4.PARTAI ANGGUR22802,2801,8931,136811631516437
5.PARTAI SEMANGKA41265(1)  41,265(2)  13,755(3)  8,253(4)  5,895(6)  4,5853,7513,174
6.PARTAI LECI26082608869522373290237201
7.PARTAI PISANG18021,802601360257200164139
8.PARTAI PEPAYA11881,18839623817013210891
9.PARTAI MANGGA23502,350783470336261214181
10.PARTAI MANGGIS4136(7)  4,1361,379827591460376318
11.PARTAI JAMBU31213,1211,040624446347284240
12.PARTAI CEMPEDAK54954918311078615042

Catatan: Terdapat beberapa deret bilangan yang tidak terpakai