KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, beda sikap dengan KPU Kuningan soal apakah anggota DPRD bisa berkampanye untuk calon kepala daerah atau tidak.
Jika sebelumnya KPU menyebut dewan yang akan kampanye harus cuti di luar tanggungan negara, Bawaslu justru membebaskan. Apalagi jika buka jam kerja dan hari kerja.
“Jadi betul di PKPU 13 itu menerangkan pejabat negara yang salah satunya anggota dewan kabupaten kota, pejabat daerah, (tidak boleh kampanye),” terangnya.
Tapi, lanjutnya Firman, harus dilihat juga keputusan MK 52 terkait perlakuan dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Dimana rezim Pilkada ini sama dengan Pemilu termasuk perlakuan terhadap anggota dewan.
“Jika anggota dewan melakukan kampanye di tahapan Pilkada, jika hari kerja atau jam kerja harus ada izin dari pimpinan dewan. Di luar itu, bisa dengan bebas melakukan aktivitas kampanye,” paparnya.
Putusan MK yang menyamakan rezim Pilkada dan rezim Pemilu ini, memungkinkan pejabat daerah yang bersifat politik, cukup longgar dalam mengikuti kontestasi pemilihan atau kampanye. Di Pileg, incumbent dewanikut kampanye lagi di Pileg, adalah contoh yang tepat.
“Ya salah satunya itu (kalo anggota legislatif daerah harus cuti untuk kampanye, ya DPRD akan mengalami kekosongan. Pasti ini jadi polemik tapi kita tetap berpegang pada putusan MK no 52 tentang persamaan rezim,” tuturnya. (eki)