KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyebut pihaknya menerima sebanyak 66 laporan tentang pencatutan nama oleh partai politik dalam SiPOL.
Hal itu, diutarakannya saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Selasa (13/12/2022) siang ini, di Sangkan Resort Aquapark yang diikuti puluhan jurnalis sebagai pesertanya.
Kegiatan bertajuk “Menumbuhkan Peran Jurnalis dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024” itu, menghadirkan Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi dan Komisioner Bawaslu Jawa Barat H Wasikin sebagai narasumber.
Acara yang dikemas dengan pemaparan dan diskusi itu, dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Abdul Jalil Hermawan sebagai moderator.
Pemaparan demi pemaparan materi soal peran jurnalis dalam pemilu, dibahas dalam acara tersebut. Acara semakin dinamis saat sesi diskusi. Beberapa pertanyaan tentang pelaksanaan pemilu, dibahas disana.
“Kita menerima 66 laporan pencatutan nama oleh Parpol,” tutur Abdul Jalil di tengah diskusi.
Dari puluhan laporan itu, yang cukup mengejutkan adalah yang dicatut bukan hanya warga biasa, ada juga PNS dan Polisi. Bahkan, ada juga komisioner yang namanya sempat terdaftar (dicatut) di salah satu parpol.
Menanggapi persoalan itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat H Wasikin mengaku dirinya pun sempat bersoal dengan hal tersebut.
Wasikin bahkan mencontohkan kasusnya yang dicatut itu, kemudian diperkarakan ke Polisi. Yang dilaporkan adalah ketua partai, dianggap memalsukan dokumen, karena dirinya tidak pernah merasa membuat surat pernyataan bersedia masuk partai.
Di akhir, baik Bawaslu Kuningan maupun KPU Kuningan mengaku bahwa pihaknya tidak bisa merubah data SiPOL. Keduanya hanya bisa menjembatani proses formal. Penghapusan data hanya bisa dilakukan partai bersangkutan, dengan disahkan KPU RI. (eki)