KUNINGAN (MASS) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman mengaku bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas soal Hj Ika Siti Rahmatika SE yang mengumpulkan ASN di momentum Pilkada.
Hal itu disampaikannya kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Rabu (25/9/2024) siang.
“Kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap netralitas,harus dibawahi dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN (yang kami tidak temukan),” ujarnya.
Baca: https://kuninganmass.com/bunda-ika-kumpulkan-asn-bawaslu-kemana/
Pihaknya berani berstatement demikian, aku Firman, karena sudah melakukan penelusuran pendalaman terhadap tentang pengumpulan sebagian ASN oleh Hj Ika Siti Rahmatika. Bahkan sudah mendatangi Ika, serta ASN terkait.
“Tapi jika ada informasi lain,itu kan bicara berbeda ya. Tapi dalam konteks kami melakukan tugas (penelusuran kasus tersebut) tidak menemukan (adanya pelanggaran), ” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul wacana dugaan netralitas ASN, saat sejumlah pejabat tinggi Kabupaten Kuningan dikumpulkan Hj Ika Siti Rahmatika, yang notabene pemenangan M Ridho Suganda. Meski belakangan, hasil pemeriksaan Bawaslu menyebut pertemuan itu dalam kapasitas Hj Ika sebagai anggota DRPD Jawa Barat. (eki)