KUNINGAN (MASD) -Pajak adalah ujung tombak APBD Kuningan. Bagaimana target pajak di Kabuapten Kuningan menjelang akhir tahun.
Ternyata hasil kerja keras pihak Bappenda Kuningan pajak daerah sudah mencapai 101,25 persen atau Rp81.872.448.062.
Padahal itu baru sampai tanggal 16 Desember 2020, sehingga capaian bisa lebih besar lagi karena masih ada waktu untuk menggenjot pendapatan.
“Alhamdulilah dengan berbagai cara maka kita mampu melebihi target, meski sebenanrya sangat berat keran saat ini tengah pandemi,” ujar Kepala Bappenda Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad SE, Kamis (17/12/2020).
Diterangkan, Pada tahun 2020 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp80.865.500.000. Pendapatan itu berasal dari 10 pajak.
Adapun ke 10 pajak itu adalah, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan. Lalu, pajak mineral bukan logam, PBB , BPHTB, pajak parkir, pajak air tanah, pajak reklame dan pajak restoran.
Ia menerangkan, dengan berbagai stretegi akhirnya pendapan tercapai. Salah satunya adalah penghapusan denda.
“Ketika denda dihapusksan mereka sangat semangat membayar. Kami hanya bisa meringankan denda sedangkan kewajiban tetap harus,” sebut Adik dari Kabag Hukum Setda Kuningan itu.
Dikatakan, yang harus diingat oleh warga dengan mambayar pajak adalah hasilnya bisa dinikmaati oleh seluruh warga. Sebagai contoh jalan, sarana prasana baik pendidikan maupun kesehatan.
“Untuk itu kita wajib membayar pajak karena dari kita untuk kita,” pungkasnya.(agus)