KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten kuningan, Renis Amarulloh, menyoroti maraknya pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kabupaten Kuningan. Bahkan, Rennis menyebut pelanggaran RTRW di Kuningan ini kerap terjadi, bukan hanya jarang.
Padahal, Rennis berujar, aturan RTRW dibuat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan atau mengganggu keseimbangan ekosistem. Namun, banyak pihak yang masih mengabaikan ketentuan ini demi kepentingan pribadi atau keuntungan ekonomi semata.
“Kasus terbaru di Kuningan, di mana operasional sebuah perusahaan kelapa sawit tanpa izin dihentikan sementara, menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap RTRW masih sering terjadi. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan ini, salah satunya dengan memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar,” pinta Rennis, Senin (24/3/2025).
Sanksi yang jelas dan tegas, jelas Rennis, diperlukan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap RTRW. Saat ini, beberapa bentuk pelanggaran seperti alih fungsi lahan tanpa izin, pembangunan di kawasan lindung, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan regulasi seringkali hanya mendapatkan teguran . Padahal, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat bisa sangat besar.
“Pengenaan denda yang lebih besar akan membuat pelaku berpikir ulang sebelum melanggar aturan. Besaran denda harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar RTRW, harus menjadi opsi yang diterapkan. Untuk mereka yang tanpa ijin usaha melakukan tindak pelanggaran tentu perlu ada tindakan pidana guna mengahsilkan efek jera. Hal ini untuk mencegah mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama di masa mendatang.
“Pidana bagi pelanggar berat Jika pelanggaran yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas atau berdampak pada masyarakat. Ini akan menjadi sinyal bahwa aturan RTRW bukan sekadar formalitas, tetapi sesuatu yang harus dipatuhi,” terangnya,
Selain pola-pola yang sudah dirinci, Rennis juga mendikte hal terakhir yang tak kalah penting dalam penegakkan RTRW, yakni ransparansi dan pengawasan ketat Pemerintah daerah.
“Tanpa adanya sanksi yang tegas, pelanggaran RTRW akan terus berulang dan berdampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan tata ruang benar-benar dipatuhi dan tidak hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang nyata,” tegasnya di akhir. (eki)
