KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan raya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 14 April 2025, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Jawa Barat .
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aktivitas penggalangan dana di jalan raya—termasuk sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah, pengamen, atau kegiatan sejenis—tidak lagi diperbolehkan. Ia menilai praktik ini seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan publik .
“Jalan raya bukan tempat untuk meminta sumbangan, sekalipun tujuannya mulia seperti membangun masjid atau musala. Kita harus menjaga martabat sekaligus keselamatan bersama,” tegas Dedi Mulyadi dalam vidio di sosial medianya.
Surat edaran ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga instruksi kepada seluruh kepala daerah—mulai dari bupati/wali kota, camat, hingga lurah dan kepala desa—untuk aktif melakukan pembinaan masyarakat. Mereka diminta membangun kesadaran warga akan pentingnya ketertiban umum sekaligus mencari metode penggalangan dana yang lebih tepat, tanpa mengorbankan fungsi jalan raya .
Dedi menyadari bahwa banyak pungutan di jalan dilakukan untuk kepentingan sosial atau keagamaan. Oleh karena itu, Pemprov Jabar berjanji akan membantu mencari solusi pendanaan alternatif, seperti koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi pembangunan fasilitas umum tanpa mengandalkan sumbangan jalanan .
“Jalan adalah milik publik. Mari kita jaga fungsinya sebagai sarana transportasi, bukan tempat menggalang dana,” pungkas Gubernur yang akrab disapa KDM itu .
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan praktik pungutan liar di jalan raya Jawa Barat bisa diminimalisir, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik. (rqb/mgg)
