KUNINGAN (MASS)- Menjelang pergantian tahun, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Kuningan memilih pindah kantor. Sebelumnya Kantor BPSK beralamat di Jalan Aruji Kartawinata No 6 Kecamatan Kuningan.
Sementara itu, kantor yang sekarang menempati kantor bekas eks SENPIK Kuningan atau persis di depan Kantor PLN Kuningan di komplek Stadion Mashud Wisnusaputra atau samping Kantor Dinas Koperasi dan UKM.
“Menyongsong tahun baru kami kami pindah kantor agar lebih fresh dan tentu semangat baru,” ujat Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisna SH MH kepada kuninganmass, Sabtu (7/12/2019)
Acep menyebutkan, kantornya yang baru ini memiliki kelebihan yakni lebih strategis dan cocok untuk sebuah kantor.
Pihaknya berharap dengan begini maka masyarakat yang datang bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Diterangkan, selama ini kantor BPSK menyewa dengan anggaran dari pemkab, tetapi dengan kebijakan bupati, BPSK bisa menempati kantor bekas eks Senpik.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah menyediakan tempat ini untuk kami jadikan kantor BPSK, sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal sengketa konsumen dapat terus berjalan dengan baik.” jelas Acep.
BPSK Kuningan yang dibentuk tahun 2013 melalui Peraturan Presiden merupakan lembaga non struktural yang kewenangannya ada di Provinsi.
Tetapi ada kewajiban Pemkab untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam operasional pelaksanaan tugas BPSK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (agus)