Upah Kemit di Desa Minim, Khawatir Mundur Massal
KUNINGAN (MASS) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan sebesar Rp 1.600.000 mestinya berlaku bagi pegawai di pemerintahan desa. Sebab jika jauh dari angka tersebut dikhawatirkan bakal terjadi mundur massal. Ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Pasawahan, Rakim Sungkar. Mantan wakil rakyat tersebut menyayangkan besaran upah yang diterima kemit atau patok bale di … Baca Selengkapnya