NUSAHERANG (MASS) – Aturan demi aturan telah jelas terkait tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Baik Perda (Peraturan Daerah) maupun regulasi pemilu lainnya yang berbuntut pada peringatan Panwaslu. Namun faktanya, aturan tersebut tidak diindahkan.
Seperti pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB (17/3/2018), nampak terlihat atribut paslon calon gubernur (Cagub) Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masih terpampang di pohon pinggir jalan Haurkuning menuju Darma.
“Memang itu tidak indah dilihatnya tapi ya mau bagaimana lagi, kami mah hanya rakyat kecil tuda mungkin itu cara mereka promosinya,” ujar Adi Wowo pengendara motor yang melintas.
Sepengetahuannya, memasang APK pada batang pohon maupun di tiang listrik dilarang. Namun larangan tersebut kerap tidak digubris. Padahal selain merusak makhluk hidup, juga mengganggu keindahan dan kenyamanan.
Hal senada diutarakan mahasiswa pencinta alam Gugun Gunawan. Menurut dia, untuk mempromosikan paslon mestinya tidak dipasang pada batang pohon. Gugun berkeyakinan, masih banyak cara menggaet simpati rakyat tanpa harus melukai pohon.
“Memang pemasangan APK yang dilakukan oleh kelompok tersebut mungkin tidak berniat merusak alam. Mereka hanya mencoba mengkomunikasikan kepada masyarakat dengan cara seperti itu. Tapi yang saya lihat ada tuh memasangkan APK dengan memakai bambu dan ditanam ke tanah, tidak harus dengan cara memaku ke pohon yang di pinggir jalan,” ketusnya.
Guna mengingatkan, Gugun menyebut Perda No 3 Tahun 2015 tentang penyelenggara umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya pada Bab II Tertib Jalan pasal 8 huruf p dan Angkutan Jalan dan Bab V Tertib lingkungan pasal 15 huruf a. Di situ diatur secara jelas larangan pemakuan pohon dan pada pembatas jalan.
“Kami berharap kedepannya tim atau pihak manapun untuk tetap menjaga alam dan memperhatikan setiap aturan yang berlaku. Khususnya dalam pemasangan atribut tidak harus di pohon saja,” kata Gugun. (argi)