KUNINGAN (Mass) – Persoalan sampah yang kini semakin komplek, mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuningan. Salah satunya yakni mengkaji ulang Perda soal Sampah dengan melakukan perubahan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah perlu ditinjau kembali, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” sebut Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam draft nota pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif terpadu dan integratif dari hulu ke hilir oleh dan antar instansi terkait, maupun bersama-sama dengan masyarakat. Sehingga nantinya, agar dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat.
“Selain itu pula, bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal penanganan sampah melalui regulasinya, pihak Pemda juga bakal membuat aturan soal retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen.
“Maka, pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang serta pengawasannya merupakan kewenangan Pemda kabupaten/kota. Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah termasuk diantaranya retribusi pelayanan tera/tera ulang dapar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Bupati Acep, berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 557/78/SJ-01/M-DAG/ED/1/2017, maka bupati harus segera menetapkan Perda terkait dengan pengaturan dan retribusi dalam penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. (andri)