Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Anggota Dewan Kuningan Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Reaksi Kuasa Hukumnya

KUNINGAN (MASS) – Salah seorang anggota DPRD Kuningan berinisial UK tengah dirundung masalah. Ia dan mantan dir Op PD Pasar Cirebon dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan parkir di Jagasatru Cirebon.

Kala dikonfirmasi Jumat (25/2/2022) malam, UK telah menyerahkan urusannya kepada pengacara. “Udah diserahin ke pengacara untuk memberikan penjelasan,” ujar UK.

Sementara, Dr Diding Rahmat SH MH selaku kuasa hukum UK menegaskan, apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar.

“Tidak benar klien kami UK diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Jagasatru. Terkait masalah itu sudah ada putusan perdata dan kita harus sama-sama menghormati putusan tersebut,” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun putusan itu, imbuh Diding, kurang lebih dalam pertimbangannya tidak boleh mengalihkan pengelolaan kepada pihak HR dari CV Cimol. Dan yang ke 2 mengenai uang 18 juta yang dibayar akibat kelebihan.

“Itupun akan kami mintakan kepihak PD Pasar, karena uang tersebut disetor langsung oleh pihak CV Cimol Ibu Tien ke PD pasar. Itu terkait putusan perdata,” bebernya.

Mengenai uang 500 juta, sambung Diding, kliennya baru mengetahui pada saat ada gugatan di pengadilan. Namun sebelum ada gugatan, kliennya tidak mengetahui sama sekali dan itu berulang kali disampaikan dalam persidangan perdata.

“Karena itu langsung antara H D sebagai dir oprasional pada saat itu dengan H R dari CV Cimol Ibu Tien sebagai dana pengelolaan parkir dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Dan klien kami H UK menilai H R diduga merupakan orang yang tidak tau terimakasih karena sudah dipinjem bendera untuk pengelolaan parkir di Jagasatru dari tahun 2015 sampai dengan 2020. Selama 5 tahun itu klien kami tidak mendapatkan apapun,” papar Diding.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terhadap pemberitaan yang seolah-olah kliennya yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan, kliennya sangat keberatan dan merasa kehormatanya terganggu. Terlebih UK dianggap sebagai tokoh dan anggota DPRD Kuningan.

“Untuk itu kami akan mendiskusikan dengan klien kami apakah akan menempuh jalur hukum pidana terhadap keduanya yaitu H R dan H yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah,” pungkas Diding Rahmat. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS)- Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni membeberkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum karyawati BUMN...

Advertisement