KUNINGAN (MASS) – Dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial T dan S, tidak jadi di PAW. Keduanya diterpa isu perselingkuhan. Dan hasil putusan BK, memberi sanksi rendah dan sedang.
Putusan BK sendiri sudah dilaporkan ke Pimpinan Dewan. Hal itu dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, Kamis (11/9/2025) sesaat setelah Rapat Banmus di Gedung Dewan.
“Sudah, laporan BK sudah selesai dilaporkan pada pimpinan. Nanti BK akan membuat Surat Keputusan,” kata Zul, sapaan akrabnya.
Adapun hasil laporannya, lanjut Zul, pertama untuk anggota dewan inisial T, karena tidak ada prinsipal yang mengadu, tapi itu kejadian betul ada, sehingga diberikan sanksi teguran tertulis dan mendapat sanksi ringan.
Yang kedua anggota dewan inisial S, hampir serupa. Memang terjadi hal yang dilaporkan, namun sama, tidak ada prinsipal yang mengadu.
Zul menjelaskan bahwa prinsipal yang mengadu itu, pada dasarnya yang dirugikan langsung. Ia mencontihkan, suami orang atau istri yang bersangkutan.
“BK memutuskan untuk diberikan sanksi sedang (kepada inisial S). Ada konsekuensinya (sanksi sedang), bahwa sesuai tata cara beracara untuk sanksi sedanh tidak boleh menduduki pimpinan AKD selama dua tahun setengah,” jawab Zul.
Sepeti diketahui, salah satu oknum anggita DPRD Kabupaten Kuningan sebelumnya sempat diterpa isu tak sedap, perselingkuhan. Bahkan, yamg berangkutan terpaksa di PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh kader separtainya.
Setelah itu, dua anggota DPRD Kuningan lainnya menyusul diterpa isu yang sama. Karena sudah ada preseden, beberapa pihak menduga dua anggota tersebut akan bernasib sama, PAW.
Namun ternyata, antara yang sudah di PAW dan anggota dewan inisial T dan S, ada perbedaan. Untuk kasus dua anggota ini, tidak ada pihak terkait langsung yang melaporkan. (eki)
