KUNINGAN (MASS)- Bermodal ancam akan menyebar foto bugil, US (34) yang mempunyai nama samaran tiga yakni Aldi, Rian, Andri berhasil memperdayai anak dibawah umur warga Kuningan selatan.
Aksi bejad korban yang masih tetangga kecamataan itu dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021.
Pada aksinya yang dilakukan pukul 11 malam, pelaku berhasil menyetubuhi sebanyak empat kali.
Pelaku berhasil diringkus pada 6 September pukul 16.00 WIB. Pada saat itu Andri mengajak bertemu korban di di Pom Bensin Ancaran.
Kesempatan ini dimanfaatkan korban dan orang tua melaporkan kepada pihak berwajib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, TKP jauh dari rumah korban yakni terletak di Kuningan utara yakni di dalam kamar rumah di Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang.
“Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan akhirnya korban mau untuk disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).
Kasus mulai terungkap, dikarenakan anak korban tidak pulang selama 1×24 jam, orang tua korban merasa curiga.
Kemudian bertanya kepada anak korban tentang bekas ciuman di leher yang membekas, dan setelah itu anak korban mengaku telah melakukan persetubuan sebanyak 4 kali.
“Pada Senin 6 Septembe 2021 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku akan bertemu dengan korban di Pom Bensin yang berada di jalan baru ancaran, sampai akhirnya pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan menuju ke tempat tersebut bersama korban dan Andir pun berhasil diamankan,” tandasnya.
Dari penangkapan itu ikut diamanakn 1 unit sepeda motor merk Honda Blade Nopol F-3085-OD . Keluarga korban pun menjadi lega pasca ditangkpanya pelaku.
Menurut Danu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (agus)