Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Amir: Ade yang Dorong Saya

KUNINGAN (MASS) – Tidak mau dipojokkan dengan kejadian tadi pagi di Pendopo Kuningan pada saat pelantikan Penjabat Sekda Kuningan Rabu (21/3/2018), akhirnya Drs H Amirudin MSi angkat bicara.

Kadis Lingkungan Hidup itu menerangkan kejadian yang sebenarnya bahwa tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan dirinya kepada Ade Priatna. Justru pada saat itu Ade yang mendorong dirinya.

Secara reflek lanjut dia, ia mendorong muka Ade namun tidak kena. Dengan pernyataan ini, menurut Amir, minimal publik mengetahui yang sebenarnya.

“Tidak ada tonjok-tonjokkan kata siapa? Yang ada Ade mendorong saya dan saya balas dorong tapi tidak kena ke mukanya,” ujar Amir kembali menegaskan kepada kuninganmass.com, Rabu malam.

Amir mengatakan, sebelum terjadi peristiwa itu ia menanyakan perihal surat pemanggilan yang ditujukan kepada dirinya. Dalam isi suratnya ada satu kalimat yang membuat dia tersingung dan memojokkan yakni ada kalimat bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tidak terpuji.

Pernyataan itu baginya sudah merupakan tuduhan dan menyakitkan. Kalaupun ada pemangggilan cukup saja pemanggilan tidak perlu ada kalimat seperti itu karena pada saat dipanggil bisa ditanyakan langsung.

“Apa dasar surat itu, kok surat panggilan tapi sudah ada tuduhan. Ade kan yang mengonsep karena sekda mah hanya menandatangani saja. Saya nanya seperti itu, eh ternyata dia nyolot, lalu berdiri sambil berkata jangan tanyakan saya sambil mendorong saya,” jelas Amir lagi.

Selain sudah melakukan tindakan memojokkan dengan surat itu, tenyata ada hal lain yang membuat Amir merasa nama baiknya dicemarkan yakni Ade datang ke kantornya dengan tidak membawa surat tugas dari atasan.

Ade lanjut Amir, mengumpulkan empat orang anak buahnya. Mereka berempat ditanya mengenai permasalahan yang terjadi seputar yang ramai dibicarakan, salah satunya masalah penggrebekan yang ramai di medsos yang diposting oleh seseorang.

Dikatakan, ada empat pertanyaan yang diajukan Ade kepada anak buahnya. Menurut Amir itu sudah melanggar karena tidak membawa surat tugas dan kedua sudah menyebarluaskan infomasi yang belum tentu benar.

“Si Ade itu sudah offside. Apalagi dia jabatan dibawah saya. Seharusnya bawa surat bukan menyebarluaskan infomasi yang belum tentu benar. Hal ini membuat saya merasa sudah dicemarkan nama baik. Ade sudah melanggar PP 53 tahun 2010 dimana pejabat wajib merahasiakan jabatan, oleh Ade justru dilanggar,” bebernya.

Atas tindakan itu, Ade sudah dilaporkan ke Inspektorat dengan aduan melakukan tindakan pencemaran nama baik. Meski dirinya tahu apakah masalah itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat ataukah tidak.

Selain melangar PP 53 2010, Ade juga dinilai Amir telah melanggar aturan PP 12 Tahun 2017 dimana pejabat bisa dipanggil berdasarkan empat syarat dan ini tidak dijalankan.

“Dengan adanya pernyataan ini diharapkan semua bisa mengetahui permalasahan yang sebenarnya,” pungkas pejabat berkumis tebal itu. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement