KUNINGAN (MASS) – Ketidakhadiran Dede Sembada pada forum diskusi yang diselenggarakan Sarukun, Sabtu (7/3/2020), mendapat tanggapan. Salah satu kalimat yang disampaikan ketua Fraksi PDIP ini, persoalan yang menyangkut TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai) telah disepakati untuk dibahas di pansus.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang telah mengundang saya pada acara diskusi kemarin. Temanya kan ‘Perlukah status Ciremai dirubah’. Cuma pada saat diundang saya kan tidak tahu di sana jadi narasumber atau tidak. Tapi gak jadi soal,” ucap Desem mengawali pernyataan, Minggu (8/3/2020).
Yang jadi persoalan, imbuhnya, sekarang ini kaitan dengan pembahasan TN (Taman Nasional) sudah diserahkan sepenuhnya di pansus yang akan dibentuk. Hampir semua fraksi di DPRD telah menyepakati pembentukan pansus tersebut.
“Jadi sesuai kesepakatan, persoalan itu akan dibahas di pansus nanti, dimana semua elemen, semua stakeholder yang berkaitan, akan didengar, akan digali. Sehingga saya jangan berkomentar apa-apa lagi,” tandasnya.
Pembentukan pansus, ungkap Desem, sudah disetujui oleh 7 dari total 8 fraksi di DPRD. Disepakati bahwa persoalan menyangkut TN akan dibahas oleh pansus, setelah pembahasan lintas komisi dilakukan.
“Mekanismenya (pembentukan pansus, red) itu usulan fraksi-fraksi, dan hampir semua setuju. Tinggal 1 fraksi lagi yang belum jelas sikapnya. Bukan tidak setuju,” kata Desem.
Menurutnya, pansus tersebut bukan berkaitan dengan persoalan TN VS Tahura. Namun lebih kepada evaluasi TN. “Karena kita dalam menyampaikan pendapat, ada beberapa argumentasi, kajian akademis, baik dari UGM, ITB yang bisa jadi acuan. Jadi nanti akan dibahas tuntas di pansus,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Menyangkut konsepsi Tahura ini sebetulnya yang bicara bukan hanya dirinya, melainkan pula H Yudi Budiana (Golkar), Dede Sudrajat (PKS) dan H Udin Kusnedi (PAN).
“Tapi kok seolah-olah saya saja. Tapi tak apalah. Mungkin itu bentuk kecintaan terhadap saya,” ucapnya tertawa lebar.
Konsep tersebut, imbuh Desem, tetap mengaku pada UU 5/90, PP 8/2011 sebagaimana diubah PP 108/2015. Kemudian berkaitan dengan perubahan dalam fungsi, terdapat PP 104/2015, PermenLHK P-76/2015 yang mencabut Permenhut P-56/2006.
“Kita kaji dari sisi itu. Nanti akan dibahas tuntas di pansus biar segera ada solusi. Pansus juga kan bukan tentang tahura, tapi tentang TN,” terangnya.
Jadi ketidakhadirannya pada forum diskusi Sarukun lantaran terikat oleh ketentuan tata tertib dewan. Hasil keputusan rapat mesti ia pegang. “Kita tunggu di pansus, toh semuanya akan diundang. Semoga penjelasan ini tidak menimbulkan spekulatif lagi, seolah-olah ada apa, saya gak hadir,” tutup mantan Plt Bupati tersebut. (deden)