Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Akses Jalan Menuju Botanika dan Ciremai Land Ditutup, Wah Ada Apa Yah?

KUNINGAN (MASS)  – Akses jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Tenjo Laut, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, sempat ditutup oleh pihak pemilik lahan, Minggu (13/4/2025) pukul 11.00 WIB. Penutupan hanya berlangsung selama beberapa menit, namun cukup menarik perhatian masyarakat sekitar dan pelaku usaha khususnya wisata.

Di tengah geliat sektor pariwisata Kabupaten Kuningan, sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat. Akses jalan sepanjang 420 meter dengan lebar sekitar 5 meter, termasuk saluran drainase, ditutup sementara oleh kuasa hukum pemilik lahan. Jalan tersebut merupakan jalur vital menuju berbagai destinasi wisata, namun diketahui berdiri di atas tanah pribadi milik warga asal Cirebon.

Kuasa hukum pemilik tanah, Tono Kartono, yang juga merupakan Kepala Dusun Sukamanah Desa Cisantana, Kec. Cigugur, Kuningan, menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai jalan bukan merupakan aset milik pemerintah daerah, melainkan milik pribadi atas nama Irin, warga Cirebon.

“Jalan itu memang digunakan publik, tapi secara legal formal masih atas nama pemilik pribadi. Kami hanya ingin memperjelas posisi dan status tanah tersebut,” ujar saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik almarhum Kusmadio, yang sejak awal hanya diperuntukkan untuk kepentingan sosial, yakni pembangunan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun seiring waktu, fungsi tersebut tidak lagi berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Karena dulu katanya untuk BNN. Tapi karena BNN-nya sudah tidak ada, dan jalur ini sekarang digunakan untuk kepentingan yang terkesan komersial, pihak pemilik merasa keberatan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari Tono, lahan yang sempat disengketakan tersebut merupakan bagian dari total lahan seluas 17 hektare, yang kini telah terbagi menjadi beberapa sertifikat. Khusus untuk Irin, disebutkan memiliki lahan seluas 2 hektare, termasuk bagian yang kini dijadikan akses jalan umum.

“Yang dipermasalahkan ini, tanah atas nama Bu Irin, adik dari Pak Lukas,” terang Tono.

Hingga saat ini, pihak pemilik lahan mengaku belum pernah menerima kompensasi maupun pengakuan formal dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait status penggunaan lahan tersebut.

“Kami belum pernah melihat adanya surat yang menyatakan bahwa tanah itu milik Pemda,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tono menegaskan, penutupan jalan hanya dilakukan selama lima menit sebagai bentuk peringatan simbolik dan bukan untuk mengganggu aktivitas wisata. Pihaknya memahami bahwa jalur tersebut menjadi akses utama bagi sekitar 7 hingga 8 objek wisata, termasuk Botanika dan Ciremai Land.

“Kami tidak ingin merugikan pelaku usaha wisata. Makanya hanya kami tutup sebentar saja. Tapi bagaimana kalau kami tutup total? Pemerintah harus berpikir soal itu,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dan perwakilan pemilik lahan, Tono berharap ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

“Kami ingin duduk bersama. Jangan sampai sebagai pemilik lahan kami terus-menerus diam dan tidak dihargai,” pungkasnya. (argi)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement