KUNINGAN (MASS)- Meski di beberapa di wilayah lain di Jabar sudah meliburkan siswa dan melaksanakan proses belajar di rumah mulai tangga.16-29 Maret 2020 sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar, ternyata di wilayah Kabupaten Kuningan keputusan tersebut baru diambil pada Selasa (17/3/2020).
Hal itu sesuaai dengan Surat Edaran Bupat Kuningan Nomor: 445/9CA/Drdikbud Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan. Surat tersebut langsung disebar kepada pihak sekolah.
“Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 17 sampai dengan 29 Maret 2020,” sebut Bupati Acep Purnama dalam salah satu poin SE tersebut. (agus)
Berikut Poin-poin Dalam Surat Edaran Tersebut
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan serta perkembangan kondisi saat ini dengan memperhatikan:
1.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19)
2.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease (COVID-19) di Jawa Barat
3.Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
4.Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Peningkatan Desease (COVID-19)B
5.Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 443/3302- Set. Disdik Tanggal 15 Maret 2020, Hal Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan Jawa Barat
Dengan ini kami meminta Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing- masing mulai tanggal 17 sampai dengan 29 Maret 2020
2.Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada seluruh orang tua peserta putra/putrinya melakukan didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak bepergian/wisata dan/atau kegiatan lainnya yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi COVID-19):
3.Alternatif pembelajaran siswa di rumah akan disampaikan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan,
4.Guru, Kepala Sekolah, bekerja/hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana Pengawas, Penilik danPamong Budaya tetap ketentuan yangberlakuserta melakukan pemantauan/monitoring penyelenggaraan KBM;
5.Kepala Satuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan yang tersedia,
6.Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar sekolah (seminar, study wisata, berkemah dan kegiatan sejenis lainnya);
7.Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.