KUNINGAN (MASS)- Warga Blok Mekarjaya RT 7/4 Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur dikejutkan dengan adanya penangkapan pemilik miras yang akan memindahkan miras ke gudang. Penangkapn pemilik miras itu dilakukan usai salat magrib, Rabu (29/1/2020).
Kala itu pemilik mobil minibus yang berinisial B membawa mobil mini bus. Mereka turun dari mobil untuk memindahkan miras ke gudang yang ternya sebuah kos-kosan. Pada saat akan menurunkan miras diketahui oleh Babinsa Kodim Kuningan sehingga langsung melaporkan kepada pihak Reskrim Kuningan.
Tanpa perlu lama barang bukti miras yang berada di dalam mobil minibus pun dibawa aparat ke Polres Kuningan. Warga sendiri lega dengan penangkapan pelaku yang sudah menyewa kosan tersebut selama setahun ini.
“Sebenarnya sudah setahun ini kami pantau. Tapi selalu gagal karena barang bukti sudah diambil dari gudang ketika kami datang memeriksa. Pada saat Kamis, Babinsa melihat pemilik yang menggunakan mobil minibus akan menurunkan miras. Tanpa dikomandoi anggota babinsa langsung menelpon pihak kepolisian. Pemilik pun diringkus dan barang bukti diamankan,” jelas Kadus Mekarjaya Marto.
Pria yang kerap dipanggil Toto itu mengatakan, mengenai jumlah miras yang ditangkap belum dihitung. Namun, yang pasti lebih dari satu dus.
“Kami senang ada penangkan penjual miras karena sudah kami intai selama setahun ini. Warga tentu senang dengan ditangkap pelaku karena merasakan dan banyak dampak negatif,,” ujar Kadus Toto lagi.
Ia mengatangkan, ternyata miras yang selama ini selalu disimpan di gudang itu, hanya transit saja karena setiap hari dipasok ke tempat hiburan malam.(agus)