KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa hasil penelitian persyaratan/perbaikan administrasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan, sudah tuntas.
Pengumuman itu disampaikan KPU Kuningan melalui surat no:582/PL.02.2-Pu/3208/2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono atau yang akrab disapa Abuhar.
Baik pasangan Yanuar – H Udin, Dian Rahmat – Tuti Andriani, mauoun Ridho – Kamdan, dianggap memenuhi syarat dan tidak pernah terlibat sebagai pelaku/mantan terpidana.
Pasca administrasinya tuntas, KPU juga membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat untuk para calon. Tanggapan dan masukan dari masyarakat itu, harapannya bisa membantu KPU dalam verifikasi calon.
Tanggapan dan masukan yang dimaksud, bisa soal status mantan terpidana termasuk jenis pidananya, atau soal persyaratan administrasi lainnya.
“KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan,” tertulis dalam pengumuman.
Adapun masukan dan tanggapan masyarakat ini akan dibuka KPU Kuningan pada tanggal 15-18 September 2024. Masukan dan tanggapan masyarakat, bisa dilakukan secara online maupun offline.
Secara offline, warga bisa langsung datang ke KPU Kuningan di Jl Jendral Sudirman no 80 Kuningan, kemudian mengisi formulir serta mencantumkan tanggapan dan masukan.
Secara online, warga bisa memberikan tanggapan dengan mengunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id dan masuk fitur tanggapan. (eki)